Fatwa MUI Membuat Umat Islam Merasa Tenang untuk Ikut Vaksinasi di Bulan Ramadhan

oleh -
oleh
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dikeluarkannya fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam bulan Ramadhan.

banner 720x90

Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena itu, umat Islam bisa untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19,” kata Wiku di Graha BNPB beberapa waktu lalu.

Di samping itu, pemerintah berupaya memulihkan ekonomi salah satunya pada sektor pariwisata dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, pada Selasa 16 Maret 2021 lalu. Presiden Joko Widodo sendiri meninjau langsung program vaksinasi tersebut dan memastikan program berjalan dengan baik.

Bali sebagai provinsi tujuan pariwisata merasakan dampak paling besar dari pandemi Covid-19 sejak tahun 2020. Dan dengan program vaksinasi yang berjalan lancar, diharapkan perekomian Bali kembali pulih dan kegiatan pariwisata dapat berjalan kembali. (Sumber Satgas Covid-19) 

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.