TPPU pada Transaksi Saham KUD Perintis Semakin Terkuak

oleh -
oleh
Kantor KUD Perintis Tonayan, Kecamatan Lonayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

BOLMONG.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu sigap mengungkap kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya, KPK menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tiga perusahan besar di Indonesia.

banner 720x90

Kasus tersebut erat kaitannya dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Salah seorang pegawai DJP bernama YLM diduga terlibat TPPU dalam pembelian saham kepemilikan KUD Perintis. Ada bukti foto, YLM bersama pengurus koperasi sedang melakukan transaksi jual beli saham.

Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan emas di Desa Tanoyan itu disebut-sebut telah melakukan kerja sama dengan salah satu tersangka korupsi tersebut yakni yang bernama YLM.

YLM menggunakan modus investasi dan pembelian aset pabrik pengolahan  emas yang berdiri di lokasi wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis sebesar Rp40 miliar.

Diketahui kemudian, YLM merupakan pegawai di Subdirektorat 1 Pemeriksaan dan Penagihan Pajak pada tahun 2019. Sebuah sumber mengaku mengetahui dengan jelas kerja sama dan pembelian aset pabrik pengolahan material emas KUD Perintis Tanoyan oleh YLM pada bulan Agustus 2019 lalu. 

Waktu itu YLM datang ke Bolmong untuk mencari lahan pertambangan dan membeli pabrik pengolahan emas milik David Lim di Rape Desa Tanoyan. Lalu YLM dan David menemui pengurus KUD Perintis di Hotel Senator Kotamobagu.

banner 720x90

“Tujuan  pertemuan untuk melakukan pengalihan aset milik Ko David kepada YLM dengan dasar telah dibeli oleh YLM. Setelah itu pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara YLM dan KUD Perintis,” kata sumber.

Dikutip dari pemberitaan Majalah Tempo edisi 8 Maret 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, hasil suap pemeriksaan pajak senilai Rp40 miliar telah diinvestasikan ke Koperasi Pertambangan yang ada di Tanoyan Bolmong, Sulawesi Utara.

Setelah viral pemberitaan ini, media mencoba menelusuri informasi untuk  perimbangan pemberitaan kepada Sangadi (Kepala Desa) Tanoyan Utara yang panggilan akrabnya Ibu Elly.

Namun yang bersangkutan enggan bertemu awak media. Ibu Elly hanya menyuruh anaknya untuk mengatakan, “Mama sedang keluar.” Sebelumnya anaknya itu menyampaikan ibunya sedang ada di dalam rumah.

Diduga  Ibu Elly turut mengetahui transaksi peredaran permodalan dalam KUD Perintis. Lebih jauh lagi dia diduga turut menikmati hasil TPPU dari transaksi pembelian saham KUD Perintis. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.