Pelaku Pengrusakan Warung di Balekambang Masih Berkeliaran Bebas

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo Nusantara

SUKABUMI. Pelaku pengrusakan warung di Jalan Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi masih berkeliaran dengan bebas. Berdasarkan keterangan dari Polsek Nagrak yang menerima laporan dari pengelola warung Dudi Surahman, kasus tertsebut telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi.

banner 720x90

“Warung saya dirusak oleh terlapor dan belum ada penindakan dari pihak Polsek Nagrak. Menurut keterangan Kapolsek, kasusnya  sudah dilimpahkan ke Polres. Seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam pelaku harus diamankan,” kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Pengrusakan warung milik Dudi terjadi pada Rabu (10/3/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelakunya diduga Un dan kawan-kawan. Para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap istri Dudi. Saat kejadian, Dudi berada di lokasi bersama beberapa orang saksi antara lain Reynaldy dan Rifky Andriansyah.

“Seharusnya jajaran Polsek cepat tanggap terhadap laporan dari kami, bukannya menyodorkan persuasif. Ini kejahatan murni, jadi pelakunya diamankan dulu, bukannya dibiarkan,” tutur dia.  

Akibat aksi Un dan kawan-kawan, warung milik Dudi mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Bagian kios yang rusak antara lain dinding warung yang terbuat dari GRC atau asbes dan tutup dinding yang terbuat dari kayu tripleks. Selain itu kursi plastik dan stiker Jurnalis Bharindo ikut rusak.

Berdasarkan laporan Dudi ke polisi, benda-benda yang rusak itu dipukul, ditendang, dan dibanting berulang-ulang oleh para pelaku. Waktu melapor ke Polsek Nagrak pada Kamis, 11 Maret 2021, Dudi membawa serta barang-barang yang rusak itu sebagai barang bukti.

banner 720x90

Dia berharap kepada pihak kepolisian untuk lebih serius menuntaskan kasus ini. Karena berdasarkan informasi dari pemerintah desa dan warga, Un dan kawan- kawannya sering membuat keonaran yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya minta kepada bapak Kapolres untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengrusakan tersebut. Agar tidak jatuh korban-korban lainnya,” tegas Dudi.

Akibat perbuatan para terlapor, Dudi mengalami kerugian material sekitar Rp2 juta. Belum lagi kerugian imaterial berupa terganggunya konsentrasi yang mengakibatkan dia tidak dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai Kepala Perwakilan Bhanrindo Jawa Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.