Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Ketegasan jajaran Polres Sukabumi dalam menindak para penjual dan pengedar obat-obat berbahaya sejenis narkoba diapresiasi masyarakat. Baru-baru ini, tepatnya pada Senin (8/3/2021), seorang petugas intelijen Polres Sukabumi menangkap penjual tramadol di salah satu lokasi di kawasan Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Penjual tramadol yang diamankan itu bernama Rz. Selama ini dia dikenal sebagai penjual tramadol dengan pelanggan yang cukup banyak. Tokonya di Cicantayan sering dikunjungi pembeli yang sebagian bertujuan untuk membeli narkoba jenis tramadol.
Jualan tramadol yang dikelola Rz laris seperti menjual goreng-gorengan. Dia melakukan transaksi tramadol dalam bentuk sheet atau eceran perbutir. Pelanggannya dari berbagai status sosial dan umur. Namanya cukup dikenal di lingkungan para penikmat narkoba, khususnya di seputaran Cicantayan.
Rz ditangkap di tokonya ketika sedang menunggu kedatangan para pelanggannya kira-kira pukul 13.30 WIB. Dia tidak melawan ketika aparat intelijen Polres Sukabumi datang ke tokonya dan melakukan penggeledahan. Barang bukti yang didapat petugas cukup menjadi dasar bagi intel itu untuk membawa Rz ke Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Setelah berada di tangan polisi, berkas perkara dan barang bukti yang diamankan dari Rz selaku terduga pelaku penjual tramadol dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
Penangkapan Rz itu diapresiasi dan disambut dengan gembira oleh warga sekitar. Mereka bersyukur salah satu penjual tramadol di kawasan Cicantayan dibekuk polisi. Selama ini masyarakat banyak yang mengetahui pekerjaan Rz sebagai penjual obat-obatan berbahaya. Tapi mereka tidak bisa berbuat banyak karena tidak ingin mengambil wewenang kepolisian. (*)