Zainul Serahkan Jabatan Bupati kepada Marwan dan Jabatan Pj Sekda kepada Pejabat Provinsi

oleh -
oleh
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami melantik H. Barnas Adjidin sebagai Pj. Sekda yang menggantikan H. Zainul S. Sebelumnya dilangsungkan serah terima jabatan bupati dari Plh Bupati Sukabumi H. Zainul kepada Marwan.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

Plh. Bupati Sukabumi Zainul S menyerahkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi kepada H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. Dia juga menyerahkan jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Sukabumi kepada H. Barnas Adjidin, pejabat dari Gedung Sate Bandung yang menjabat Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar.

banner 720x90

Serah terima jabatan bupati dan Pj. Sekda Kabupaten Sukabumi itu dilangsungkan di Pendopo Sukabumi, Senin (1/3/2021). Pada waktu yang bersamaan juga digelar penglepasan Wakil Bupati Periode 2016-2021, H. Adjo Sardjono.

Pada kesempatan itu, Marwan mengucapkan terima kasih kepada Adjo Sardjono yang telah bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi selama lima tahun terakhir. Dia mengakui, selama lima tahun bersama Adjo, banyak capaian kemajuan di Kabupaten Sukabumi yang telah ditorehkan.  

“Terima kasih banyak Pak Adjo yang telah mendampingi saya selama lima tahun. Semoga jabatan saya bersama Pak Iyos sebagai wakil bupati bisa melanjutkan kebaikan untuk Kabupaten Sukabumi yang lebih maju,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Adjo menyampaikan selamat atas kepemimpinan baru di Kabupaten Sukabumi untuk masa jabatan 2021-2026. Dirinya mengajak semua perangkat daerah agar dapat membantu pencapaian visi misi H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri.

“Selamat Pak Marwan dan Pak Iyos. Pemimpin Kabupaten Sukabumi saat ini merupakan yang terbaik,” bebernya.

banner 720x90

Dalam kesempatan tersebut, H. Adjo memohon maaf kepada semua pihak, khususnya ketika dia menjabat Wakil Bupati Sukabumi selama lima tahun terakhir.

Setelah sertijab bupati dan wakil bupati, Marwan melantik H. Barnas Adjidin yang menggantikan Zainul. Dalam menjalankan tugasnya, Zainul tidak bisa memperpanjang jabatan Pj. Sekda karena dibatasi aturan maksimal enam bulan. Dia melanjutkan tugas sebagai Ketua DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Barnas akan mengemban jabatan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi hingga ditetapkannya pejabat Sekda yang definitif. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.