Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), KH Uu Ruzhanul Ulum , Kamis melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/02/2021).
Pengambilan sumpah jabatan anggota BPSK Kabupaten Sukabumi dilakukan secara virtual di kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, Cisaat. Kegiatan tersebut bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan BPSK daerah lain.
Dalam amanatnya, Kang Uu menegaskan bahwa BPSK merupakan Lembaga Penyelenggara Perlindungan Konsumen berkedudukan di Kabupaten/Kota yang memiliki tugas menanggani dan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha.
“Saya berharap kepada BPSK bisa lebih baik lagi dalam memperjuangkan hak hak konsumen dengan menyelesaikan pengaduan mereka,” kata Wagub.
Kehadiran BPSK harus memberikan rasa aman bagi masyarakat, konsumen maupun pelaku usaha. BPSK juga perlu memberikan kepastian hukum akan perlindungan konsumen, ujar Kang Uu.
Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Rina Nurrinawati menjelaskan, ke-15 anggota BPSK yang dilantik berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, dan unsur perwakilan konsumen.
“Setiap unsur diwakili oleh 5 orang. Ada unsur pimpinan serta ada tim majelis yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha,” ujar Rina. (*)