Terkait SPBU Mini, BJI Audensi ke DPRD Kabupaten Sukabumi

oleh -
oleh
Ketua BJI Presda Sukabumi Raya Budhy Lesmana (kiri) menyerahkan pernyataan menolak SPBU mini ilegal kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
banner 720x90

Wartawan Abduloh

 SUKABUMI.  Rombongan pengurus dan anggota Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (BJI) Presidium Daerah (Presda) Sukabumi Raya menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/2/2021). Pada audensi itu BJI menyampaikan aspirasi terkait maraknya SPBU mini milik perusahaan kelas kakap yang tidak dilengkapi IMB dan dapat membangkrutkan pedagang bensi eceran. 

banner 720x90

Rombongan dipimpin oleh Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, Budhy Lesmana didampingi Ketua Divisi Sosial Kristiawan Saputra dan belasan anggota gabungan dari Prescam Cibadak dan Lembursitu.

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji dari Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi I Andri Hidayana dari Fraksi PPP.

Dalam audensi tersebut, Budhy melaporkan di wilayah Kabupaten Sukabumi bermunculan SPBU mini yang berafiliasi  pada perusahaan besar Exxon Mobil dan Pertashop.

 “Masalahnya SPBU mini itu tidak memiliki IMB. Selain itu kehadirannya menghancurkan usaha pedagang bensin eceran,” kata Budhy kepada para wakil rakyat.

Karena itu, BJI mendesak Pemkab Sukabumi untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU mini yang tidak memiliki izin.

banner 720x90

Selanjutnya dia membacakan pernyataan BJI yang menolak kehadiran SPBU mini ilegal. Setelah itu, pernyataan tersebut diserahkan kepada Yudha.

Dalam, sambutannya, Ketua DPRD merespon aspirasi dari BJI tersebut. Yudha mengimbau pemda dan masyarakat untuk mencari solusi bagi pedagang bensin eceran yang dirugikan dengan kehadiran SPBU mini tersebut.

“Kita harus mencari solusi agar para pedagang bensin eceran tidak bangkrut karena daya saingnya rendah,” ujar Yudha. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.