Wartawan Abduloh
SUKABUMI. Rombongan pengurus dan anggota Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (BJI) Presidium Daerah (Presda) Sukabumi Raya menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/2/2021). Pada audensi itu BJI menyampaikan aspirasi terkait maraknya SPBU mini milik perusahaan kelas kakap yang tidak dilengkapi IMB dan dapat membangkrutkan pedagang bensi eceran.
Rombongan dipimpin oleh Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, Budhy Lesmana didampingi Ketua Divisi Sosial Kristiawan Saputra dan belasan anggota gabungan dari Prescam Cibadak dan Lembursitu.
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji dari Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi I Andri Hidayana dari Fraksi PPP.
Dalam audensi tersebut, Budhy melaporkan di wilayah Kabupaten Sukabumi bermunculan SPBU mini yang berafiliasi pada perusahaan besar Exxon Mobil dan Pertashop.
“Masalahnya SPBU mini itu tidak memiliki IMB. Selain itu kehadirannya menghancurkan usaha pedagang bensin eceran,” kata Budhy kepada para wakil rakyat.
Karena itu, BJI mendesak Pemkab Sukabumi untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU mini yang tidak memiliki izin.
Selanjutnya dia membacakan pernyataan BJI yang menolak kehadiran SPBU mini ilegal. Setelah itu, pernyataan tersebut diserahkan kepada Yudha.
Dalam, sambutannya, Ketua DPRD merespon aspirasi dari BJI tersebut. Yudha mengimbau pemda dan masyarakat untuk mencari solusi bagi pedagang bensin eceran yang dirugikan dengan kehadiran SPBU mini tersebut.
“Kita harus mencari solusi agar para pedagang bensin eceran tidak bangkrut karena daya saingnya rendah,” ujar Yudha. (*)