Audensi dengan DPRD, BJI Desak Pemda Terbitkan Larangan SPBU Mini Ilegal

oleh -
oleh
Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, H. Budhy Lesmana membacakan pernyataan sikap atas beroperasinya SPBU mini ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
banner 720x90

Wartawan Abduloh

SUKABUMI.  Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia/BJI) Presidium Daerah (Presda) Sukabumi Raya menggelar audensi dengan DPRD Kota Sukabumi, Senin (22/2/2021). Dalam audensi itu, BJI menyampaikan keberadaan SPBU Mini Indo Station Mobil yang tidak memiliki IMB dan menghancurkan pedagang  bensin eceran.

banner 720x90

Rombongan dipimpin Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, H. Budhy Lesmana. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman bersama Wakil Ketua DPRD Jona Arizona, Ketua Komisi I Mommy Soraya, Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah,  serta anggota Komisi II Danny Ramdhani dan Tejo Sulaksono.

Dari eksekutif turut hadir dalam audensi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Beni Haerani.

Kepada para wakil rakyat, Budhy menyampaikan, di wilayah Kota Sukabumi terdapat dua unit SPBU mini milik perusahaan raksasa Exxon Mobil dan Indomobil yaitu di Selakaso dan Benteng.

“SPBU mini melanggar aturan karena tidak memiliki IMB. Selain itu, kehadirannya merugikan pedagangan BBM eceran. Pemda harus mengambil tindakan tegas terhadap SPBU tersebut,” ujar Budhy.

Atas fakta tersebut, Budhy dan rekan-rekannya mendesak Pemkot Sukabumi untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota yang melarang SPBU mini beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.

banner 720x90

DPRD dan Pemda, kata dia,  harus memiliki keberpihakan yang jelas kepada rakyat kecil yang dalam hal ini para pedagang bensin eceran.

Di akhir audensi, Budhy membacakan pernyataan sikap BJI Presidium Sukabumi Raya atas beroperasinya SPBU mini ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Selanjutnya pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.