Wartawan Dudi Surahman
Keluarga besar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menggelar syukuran kantor baru di Jalan Letda T Asmita, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (18/02/2021).
Pada acara syukuran itu hadir Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi. Syukuran disertai dengan pembagian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk rasa syukur atas penempatan kantor baru BPBD Kota Sukabumi.
“Dengan memiliki kantor baru, BPBD Kota Sukabumi diharapkan bisa bekerja lebih semangat dan terus menguatkan solidaritas,” kata wali kota di sela-sela acara syukuran kantor baru BPBD Kota Sukabumi, Jumat (19/02/2021).
Semangat kerja yang dimiliki anggota BPBD Kota Sukabumi, lanjut Wali Kota, bisa meningkatkan respon BPBD terhadap segala bentuk bencana yang dapat terjadi kapan saja di wilayah Kota Sukabumi.
Fahmi juga mengingatkan, untuk mewujudkan keberhasilan dalam mengatasi keamanan bencana di Kota Sukabumi, masyarakat harus turut serta dan bekerja sama dengan BPBD. Hal kecil yang bisa dilakukan, masyarakat disiplin dalam menjalankan praktik hidup sehat.
“Salah satu contoh kecil, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan karena bisa berdampak pada penyerapan air dan berpotensi mejadi penyebab bencana,” kata Fahmi.
Di tempat yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardhani menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Sukabumi atas doriongannya untuk memeperbaiki kinerja BPBD Kota Sukabumi. Imran juga mengungkap terima kasih nya kepada masyarakat yang telah membantu pihaknya dalam penanganan di Kota Sukabumi.
“Alhamdulillah, dukungan dari Pak Wali Kota dan masyarakat Kota Sukabumi menjadikan pelayanan dan kinerja kami lebih baik lagi,” tutur Imran.
Untuk memfokuskan kinerjanya, sambung dia, sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, BPBD Kota Sukabumi kini memiliki 3 seksi kerja yaitu Seksi Kedaruratan, Seksi Kesiapsiagaan, dan Rehabilitasi. Untuk Pemadam Kebakaran saat ini menempati lokasi lama Kantor BPBD dan bergabung dengan Dinas Satpol PP. (*)