Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Pemkab Sukabumi akan memfokuskan program pada pemberdayaan dan pengembangan koperasi simpan pinjam (kosipa). Kehadiran kosipa dengan bunga yang tidak memberatkan dapat mengurangi praktik rentenir di tengah masyarakat.
Tekad tersebut dapat terwujud dengan lancar karena Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan daerah khusus yang membahas pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dengan perda tersebut, Pemkab Sukabumi memiliki landasan hukum untuk mengurangi jeratan rentenir yang bunganya di luar batas kewajaran.
Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pemberdayaan Koperasi, Senin (15/2/2021).
Pemda, ujar dia, memberikan perhatian khusus terhadap perda tersebut karena koperasi merupakan soko guru ekonomi masyarakat yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi berperan sangat penting dalam mendukung upaya meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan perda ini, kami akan mendorong pemberdayaan koperasi simpan pinjam agar tidak memberatkan masyarakat,” kata bupati.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara yang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, dan Yudi Suryadikrama.
Selain mengesahkan Perda tentang Pemberdayaan Koperasi, DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas tiga raperda yang terdiri dari Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Dana Cadangan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Seusai memimpin rapat paripurna, Yudha mengatakan, implementasi dari perda yang ditetapakannya akan mendapat hambatan karena faktor refokusing APBD untuk penanganan wabah Covid-19.
Dia optimis dengan adanya perda ini, koperasi di Kabupaten Sukabumi akan lebih maju dan berkembang. Sejak lama DPRD Kabupaten Sukabumi menaruh perhatian khusus pada pembahasan raperda tersebut. (*)