PPKM Mikro, Upaya Spesifik Menekan Laju Pandemi Covid-19

oleh -
oleh
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si. (kiri) dan Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD. pada dialog produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang diberlakukan hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

banner 720x90

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar atau targeted,” jelas Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19.

Penjelaskan Prof. Wiku tersebut disampaikan pada Dialog Produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2).

“Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, pada pekan keempat mulai turun penularannya,” kata dia.

Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka PPKM akan lebih efektif lagi. 

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

banner 720x90

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Terhadap kekhawatiran bahwa PPKM Mikro ini akan menyulitkan pelaku usaha kecil, Prof. Wiku mengatakan pelaku usaha justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini.

“Pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari COVID-19 itu bisa dilakukan,” jelasnya.

“Ini bentuk mengendalikan COVID-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial ekonomi. Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi,” tambahnya. 

Pada dialog itu Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si. menyampaikan, “Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

“Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan,” kata Safrizal. 

Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik. (*)  

No More Posts Available.

No more pages to load.