Bupati Berlakukan Perpanjangan Masa PPKM di 86 Desa

oleh -
oleh
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami ketika mencanangkan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cisaat sebagai bagian dari ikhtiar untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 86 desa di 29 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Masa PPKM secara proporsional itu diberlakukan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

banner 720x90

Perpanjangan masa PPKM itu tertuang di dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.133-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Caronavirus Disease 2019.

Kecamatan-kecamatan yang desanya terkena kebijakan perpanjangan masa PPKM antara lain Sukabumi, Kalapanunggal, Cisaat, Surade,  Sukalarang, Cicantayan, Cibadak, Cikidang, Cidadap, Cikakak, Cidolog, Cidahu, dan Ciemas. Di satu kecamatan bisa satu, dua, atau lebih desa yang dikenai perpanjangan PPKM.  

Contohnya di Kecamatan Sukabumi hanya satu desa yaitu Desa Parungseah. Di Kecamatan Parungkuda ada tiga desa yaitu Sundawenang, Babakanjaya, dan Langensari. Di Kecamatan Kalapanunggal juga tiga desa: Kalapanunggal, Pulosari, dan Kadununggal.

Sementara Kecamatan Cisaat lima desa yaitu Sukaresmi, Gunungjaya, Cisaat, Babakan, dan Sukamanah. Adapun di Kecamatan Surade diberlakukan untuk satu kelurahan dan delapan desa yang terdiri dari Kelurahan Surade dan desa-desa Wanasari, Citanglar, Sirnasari, Gunung Sungging, Sukatani, Pasiripis, Buniwangi, dan Jagamukti.

Keputusan Bupati Sukabumi tersebut memberlakukan beberapa pembatasan, salah satunya untuk tempat kerja atau prkantoran menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebesar 50 persen.

banner 720x90

Pembatasan lainnya sistem belajar masih sistem jarak jauh, sedangkan unstuk sektor-sektor esensial boleh beroperasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuma, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Kegiatan restoran hanya boleh 50 persen dari kapasitas dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap disesuaikan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.

Di desa yang diketahui masuk zona merah, PPKM proporsional  diterapkan di tingkat RT yang bentuknya antara lain  menutup berbagai fasilitas publik seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang. 

Peraturan lainnya membatasi keluar masuk wilayah RT yang dibatasi waktunya maksimal pukul 20.00 WIN. Selain itu meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan di lingkungan RT. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.