Pembangunan Tower di Langensari Tanpa Plang IMB

oleh -
oleh
Pembangunan tower di Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang tidak dilengkapi plang IMB.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Sejumlah warga mempertanyakan kegiatan pembangunan tower di Kampung Sindangsari RT 03 RW 02 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang tidak dilengkapi plang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selain itu sebagian warga mempertanyakan uang kerohiman atas pembangunan tower tersebut.

banner 720x90

Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan tower, kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki plang IMB. Padahal tahapan pembangunan sudah sampai melewati konstruksi  dasar. Berdasarkan aturan, sebelum pembuatan konstruksi, pemilik bangunan harus memiliki IMB.

Di tempat kegiatan pembangunan tidak ada pemilik atau pekerja bangunan yang bisa memberikan keterangan seputar IMB dan izin lainnya dari tower tersebut. Belum jelas benar, apakah owner belum mengurus IMB atau dia tidak bersedia untuk memasang plang IMB di lokasi tersebut.

Di kalangan warga juga tidak ada orang yang bisa memberikan informasi seputar IMB tersebut. Menurut mereka, itu bukan urusan masyarakat melainkan urusan pemilik bangunan. Masyarakat tidak pernah mendapat informasi atau diajak bicara oleh pemilik bangunan tentang hal itu.

“Ya memang itu bukan urusan kami. IMB itu urusan pemilik bangunan. Tapi sebaiknya dipasang saja plang yang mengumumkan nomor IMB. Tujuannya supaya masyarakat yakin, kegiatan pembangunan tower itu memiliki izin resmi dari pemerintah,” ujar salah seorang warga.

Mengenai uang kerohiman, menurut dia, pemberiannya tidak merata. Jadi ada warga yang kebagian, ada juga yang belum menerima. Padahal sebaiknya pembagian uang kerohiman itu diberikan kepada semua warga yang tempat tinggalnya di sekitar lokasi pembangunan tower. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.