Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada 638 tenaga honorer. Penyerahan SK P3K itu dilakukan secara simbolis kepada 5 tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K di lingkungan Pemkab Sukabumi bertempat di Pendopo Sukabumi, Senin (8/2/2021).
Para pegawai yang mendapat SK tidak semuanya hadir di pendopo. Sebagian besar menyaksikan penyerahan petikan SK Bupati itu melalui fasilitas virtual zoom meeting. Mereka yang menerima SK tersebut terdiri dari 541 guru ahli pertama, 73 penyuluh pertanian, dan 24 tenaga kesehatan. Ke-638 P3K itu merupakan hasil dari seleksi tahap pertama.
Dalam amanatnya Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa dengan status kepegawaiannya sekarang, P3K harus semakin semangat dalam bekerja.
“Berbagai tahapan sudah dilalui untuk mendapatkan SK ini. Jadi semangatlah dalam bekerja, jangan sampai kendor. Integritas dan pengabdian harus lebih kuat untuk melayani masyarakat,” kata Marwan.
Bupati juga meminta P3K untuk menunjukkan peran dan tanggung jawab yang tinggi untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Perlihatkan dedikasi untuk bangsa dan negara dengan menunjukkan kinerja terbaik dalam mengabdi di Kabupaten Sukabumi.
Selain membahas optimalisasi pelayanan, H. Marwan juga mengajak pegawai P3K untuk aktif berdonor darah dan membantu sosialisasi pencegahan penyebaran Virus Corona.
Di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, pengangkatan P3K merupakan kebijakan nasional yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Melalui program tersebut, Pemkab Sukabumi mengusulkan pegawai honor yang masuk dalam kategori 2 agar dapat diangkat statusnya,
“Pegawai P3K tahap satu ini merupakan eks honorer kategori II. Jumlah pendaftar di Kabupaten Sukabumi mencapai 980 orang, jumlah yang lolos dalam tahapan seleksi sebanyak 638 orang,” ujar Ade. (*)