Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Jajaran Sat Lantas Polres Lombok Timur (Lotim), Polda NTB akan menindak tegas kendaraan yang kedapatan tidak memasang pelat nomor standar Polri di bagian depan dan belakang kendaraan.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut mengatur antara lain terkait penggunaan pelat motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan. Berbentuk pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Gde Putu Caka kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Isi TNKB, ujar dia, berupa kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor. TNBK resmi hanya dikeluarkan oleh Mabes Polri.
“Bagi kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor yang bukan standar Polri akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Maka bagi pelaku pelanggaran akan diancam pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu,” terangnya.
Pada bagian lain perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, dengan peraturan itu Satlantas Lotim mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lombok Timur agar melengkapi kendaraan dengan TNKB. Sanksi tegas akan diberlakukan dengan menahan kendaraan tersebut. Jika kendaraan tidak dilengkapi TNKB berarti kendaraan tersebut tidak sah beroperasi di jalan.
“Kami akan segera menahan kendaraan itu. Kendaraan boleh diambil kembali jika pemiliknya bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan dan memasang pelat nomor kendaraan resmi. Jajaran kami juga akan menjatuhkan sanksi bagi yang memakai nomor pelat hasil modifikasi,” tandasnya.
Di samping itu, kata dia, pemakaian pelat nomor kendaraan resmi untuk menghindari dan mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (*)