Wartawan Dudi Surahman
JAKARTA. Posisi dan kedudukan perempuan memiliki ‘maqom’ yang tinggi derajatnya di hadapan Alah SWT. Saking istimewanya posisi perempuan, Allah SWT telah menyampaikan firman-Nya di dalam Al-Quran tentang penciptaan, peranan, dan tanggung jawab perempuan di dalam kehidupan sosial.
Demikian disampaikan oleh Pembina sekaligus Redaktur Senior Bharindo, Kombes Pol (Purn) John Hendri, S.H., M.H. melalui aplikasi pesan lintas platform WhatsApp, Jumat (29/1/2021).
Surat Annisa ayat 1 menjelaskan, perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Pada ayat lainnya yakni ayat 3 masih dalam Surat Annisa dijelaskan tentang kewajiban menjaga hak perempuan yatim.
Terkait bab pernikahan atau munakahat, kata John, Surat Annisa ayat 3 dan 4 menegaskan keharusan laki-laki menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah dan batiniah.
Dalam hak pembagian waris berdasarkan hukum faraid, jelasnya, perempuan memiliki hak atau bagian separuh dari jumlah hak laki-laki. Begitupun dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami harus memperlakukan istrinya dengan baik. Kedua hal itu diperintahkan Allah SWT sebagimana tercantum pada Surat Annisa ayat 19.
“Bahkan dalam kondisi tertentu, seorang suami harus berlaku baik kepada istrinya sekalipun dia tidak menyukainya. Seorang suami dilarang meminta kembali mahar yang diberikan kepada istrinya saat berpisah atau bercerai sesuai firman Allah dalam Surat Annisa ayat 20 dan 21,” terangnya.
Dalam hal perkawinan, Al-Quran mengatur dengan jelas posisi perempuan, termasuk pemuliaan terhadap perempuan antara lain diharamkan bagi pria menikahi mahram dari kalangan perempuan. Hal ini tercantum pada Surat Annisa ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.