Wartawan E. Maurits Lokong
BOLMONG. Jajaran Polsek Loyalan, Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menangkap dan menahan kawanan pelaku perampasan dan pencurian kendaraan roda empat milik warga. Peristiwa pencurian disertai perampasan terjadi di areal Perkebunan Tumuyu, Minggu (24/1/2021).
Kawanan penjahat tersebut tak berkutik saat aparat kepolisian menciduk mereka dan menjebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Loyalan. Dari 6 orang pelaku, polisi baru bisa mengamankan 4 orang, sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi korbannya secara bergerombol dan bergaya seperti intel kepolisian. Mereka menekan, mengancam, dan mengambil paksa barang berharga milik korban dengan cara-cara kasar tidak berperikemanusiaan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Lolayan Aiptu Fadly Pampaile mengatakan, para tersangka kini sudah diamankan di Polsek Lolayan. Akibat perbuatan jahatnya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Sejak terjadi peristiwa dugaan pencurian dan perampasan teresebut, kami segera berkordinasi sekaligus meminta bantuan kepada Tim Maleo untuk menangkap para pelaku yang ada di Manado. Selanjutnya, menyerahkan mereka ke Polsek Lolayan untuk menjani proses hukum lebih lanjut,“ kata Fadly.
Awalnya Polsek Lolayan menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dari korban dengan nomor Laporan. LP/06/ I/2021/SEK-LLYN, tanggal 25 januari 2021.
Diperoleh keterangan dari berbagai sumber, kejadian bermula saat keluarga Mokoagow dan istrinya Lilis Molanu serta dua orang anaknya berangkat dari rumahnya di Desa Tiraut, Kecamatan Dumoga Barat menuju Kotamobagu, Minggu (24/1/2021) sekitar pukil 06.00 WITA.
Mereka bermaksud menjenguk orang tua Lilis dan sekalian belanja bahan bangunan. Mereka membawa uang tunai Rp18 juta.
Saat di perjalanan mereka berhenti sasaat untuk mengganti.popok anaknya yang buang hajat. Saat berhenti tiba-tiba muncul kendaraan jenis Daihatsu Sigra warna Silver bernomor polisi B 174 NDO yang ditumpangi oleh 6 lelaki bertampang sangar. Mereka mengaku sebagai debt collector.
“Mereka semua bertato. Mereka mengepung kendaraan dan mengambil kunci mobil secara paksa. Selain mengambil handphone, para penjahat itu juga minta uang Rp500 ribu. Kami semua diangkut dengan mobil milik kami. Sampai di daerah Mongkonai kami diturunkan di tengah jalan dan mobil di bawa kabur,” kata Mokoagow.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI), Erwin Hatam mengecam tindakan para pelaku yang bertindak selaku debt collector dengan semena-mena melakukan tindakan perampasan di tengah jalan dan bergaya seperti aparat.
“Tindakan mereka telah merusak citra aparat. Kami minta terhadap penegak hukum di Bumi Totabuan agar segera menangkap pelaku kejahatan agar tidak meresahkan warga. Setelah tertangkap, hukum mereka seberat-beratnya agar menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya,” kata Erwin. (*)