Wartawan Tim Bharindo
Pemilik pertambangan batu di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi mengklaim kegiatannya telah diketahui oleh aparat di daerah. Namun demikian, mereka mengakui kegiatan tambangnya tetap tidak memiliki izin dari daerah, apalagi menyangkut penggunaan bom potasium yang digunakan untuk menghancurkan batu.
Hal itu dikatakan H. Emud, salah seorang pemilik pertambangan batu di Desa Lembursawah dalam wawancara dengan Bharindo melalui telepon seluler, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Emud juga mengatakan, para pemilik tambah sudah mengkonfirmasikan aktivitas tambang batu kepada aparat di daerah.
“Kita juga sudah konfirmasi masalah ini. Tambang kita sudah dikonfirmasi. Jadi mungkin ini kebijakan dari daerah, termasuk musyawarah kecamatan,’ kata dia.
Muspika di daerah, telah mengetahui, lanjut dia. Namun itu bukan berarti mengizinkan, muspika hanya mengetahui dengan dasarnya kebijakan di daerah.
Beberapa waktu lalu, Emud dan rekan-rekannya pernah dipanggil oleh polisi. Namun setelah dimintai keterangan, mereka disuruh pulang. Pemanggilan tersebut ada kaitan dengan penggunaan bom potasium di lokasi pertambangan.
Sampai sekarang aktivitas penambangan batu ilegal dengan menggunaka bom potasium di Desa Lembursawah masih tetap berjalan. Mereka dengan gagah berani tanpa rasa takut sedikit pun melakukan kegiatan penambangan untuk mendapatkan bongkahan batu dalam ukuran sesuai permintaan pembeli.
Dalam penghancuran batu menggunakan bom potasium, suara menggelegar yang berasal dari pertambangan batu terdengar hingga radius ratusan meter. Saat dikonfirmasi kepada pekerja di lokasi tambang, mereka mengatakan frekuensi pengeboman dengan menggunakan bom potasium dilakukan tidak hanya sekali. Kebutuhan bom potasium juga terbilang cukup besar.
“Dalam satu hari kami melakukan pengeboman sebanyak 2 sampai 5 kali. Kebutuhan potasium untuk satu kali peledakan mencapai 1 kilogram,” kata salah seorang penambang batu yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, lokasi pertambangan batu tersebar di 7 titik lokasi. Para pemilik 7 lokasi pertambangan batu itu terdiri dari Abah A atau J, BD, MT, Al, AS, Jl, dan H. MD. (*)