Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota bersama unsur lainnya melakukan operasi penyekatan dalam rangka pengamanan dan pengawalan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi itu, petugas gabungan memutar arah kendaraan dari luar daerah yang penumpangnya tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat.
Operasi digelar di Jalan Jalur Cibolang, depan Masjid Raudhatul Irfan, Sabtu (16/1/2021). Para petugas juga merazia pemotor yang tidak mengenakan masker. Tim gabungan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut.
“Kami melakukan penyekatan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Berdasarkan Pergub Jabar dan Perbup Sukabumi, wilayah Kabupaten Sukabumi melaksnakan PPKM. Kami melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan yang berasal dari luar wilayah Sukabumi,” kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi ketika ditemui di tempat operasi.
Jika pengendara kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat tanda sehat, ujar Kapolsek, mobil atau motor dari luar daerah disuruh putar balik untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
Pada operasi itu, jajaran Polri didukung oleh unsur TNI, Pol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan. Tim gabungan memeriksa dengan teliti satu persatu kendaraan yang melintas agar tidak ada yang lolos pemeriksaan.
“Semua pengendara dan penumpang kendaraan berasal luar daerah harus menunjukkan surat bebas Covid-19. Mereka juga harus tetap mengenakan masker,” kata Kompol Rusmadi.
Jumlah personel gabungan yang dilibatkan dalam operasi tersebut berjumlah 20 orang yang terdiri dari 5 orang anggota Polsek Cisaat, 5 dari Dishub, 5 anggota Pol PP, 3 dari TNI, dan 2 tenaga kesehatan. (*)