Hindari Covid-19, Bupati Pertahankan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Semester Genap

oleh -
oleh
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami memutuskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) semenster genap tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Sukabumi untuk semua satuan pendidikan dimulai Senin (11/1/2021). Untuk mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19, bupati menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

banner 720x90

Keputusan bupati itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor  421/111/Disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sukabumi mengarahkan setiap satuan pendidikan mulai tingkat PAUD sampai SLTA untuk melaksanakan proses belajar mengajar menggunakan sistem daring atau online.

Bupati juga menyampaikan beberapa poin penting yang digunakan sebagai panduan pelaksanaan PJJ selama masa pandemi Covid -19.

Dalam surat edaran itu bupati menyebut, penyelenggaran pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 menggunakan model PJJ dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021.

“Segera melakukan simulasi tatap muka di satuan pendidikan sebelum diadakan proses pembelajaran tatap muka menyeluruh untuk melihat kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM,” kata Marwan dalam suratnya. 

Di samping itu, bupati menginstruksikan para pengawas dan penilik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

banner 720x90

Kepala daerah juga menekankan kepada setiap kepala satuan pendidikan untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PJJ dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan berjalan efektif.

Selanjutnya bupati memerintahkan satuan pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan peserta didik melaksanakan proses belajar dan membatasi aktivitas putra-putri mereka di luar rumah.

Komite sekolah juga dituntut terus berkoordinasi dengan orang tua murid terkait proses pengawasan tersebut.

Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut dalam panduan pembelajaran semester genap,  ujar Marwan, ditetaplan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.