Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukabumi meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Informasi tersebut mengatakan, pendaftaran BPUM gelombang III tahun 2021 telah dibuka.
Atas informasi itu, Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Ardiana Trisnawiana, M.M. menegaskan, tidak ada pendaftaran BPUM gelombang III. Sampai sekarang Disdagkop UKM Kabupaten Sukabumi belum menerima informasi atau arahan dari pusat terkait BPUM gelombang selanjutnya. Dengan demikian informasi tersebut merupakan kabar bohong alias hoax.
Penegasan Ardiana itu disampaikan melalui surat bernomor 978/03/UKM tanggal 4 Januari 2021 yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa/lurah Se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam suratnya Ardiana menyatakan, akhir-akhir beredar kabar bahwa program BPUM atau disebut juga BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro telah diperpanjang masa pendaftarannya pada gelombang III tahun 2021. Informasi ini tidak jelas sumbernya dan isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan ini kami jelaskan bahwa Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Sukabumi tidak menerima pendaftaran untuk gelombang III BPUM,” ujar Ardiana dalam suratnya.
SKPD yang dipimpinnya berpatokan pada informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Informasi terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM RI menyebutkan, pendaftaran BPUM telah ditutup pada bulan November 2020 untuk gelombang II. Sejauh ini pihak Disdagkop UKM Kabupaten Sukabumi belum menerima informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait perpanjangan pendaftaran BPUM. (*)