Wartawan Abdullah
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Nagrak membubarkan acara pertunjukan wayang golek dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Tindakan tegas muspika itu ditunjukkan di rumah Kepala Desa Kalaparea di Kampung Pasirmuncang RT 02 RW 08, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Setelah pembubaran penonton wayang golek, Polsek Nagrak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kalaparea, Heri Kurniawan untuk dimintai keterangan atas kegiatan massal yang melanggar aturan prokes tersebut.
Unsur Muspika Nagrak yang terjun dalam operasi pembubaran pertunjukan wayang golek tersebut terdiri dari Kapolsek Nagrak Iptu Teddi Armayadi, S.H., M.H.; Danramil Nagrak Kapten Cba Uus Sugiatna; dan Camat Nagrak Heri Sukarno beserta jajarannya masing-masing.
“Kami melakukan pembubaran wayang golek tersebut dengan cara yang persuasif,” kata Iptu Teddi di tengah operasi yang dipimpinnya.
Mula pertama Muspika menyampaikan imbauan kepada para penonton agar segera meninggalkan tempat pertunjukan karena kegiatan tersebut melanggar peraturan. Atas kesadarannya sendiri, para penonton satu-persatu meninggalkan tempat pertunjukan. Akhirnya pertunjukan wayang golek itu dihentikan.
Pertunjukan wayang golek tersebut, ujar dia, melanggar aturan prokes, khususnya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sesuai Instruksi dari Kapolri, kata Iptu Teddi, seluruh jajaran kepolisian di daerah harus mengambil tindakan terhadap kegiatan yang dapat memicu kerumunan orang.
“Setelah pembubaran wayang golek, situasi di tempat pertunjukan dalam keadaan aman dan terkendali,” jelas Kapolsek. (*)