Warga Pertanyakan Santunan untuk Rumah Terdampak Pergeseran Tanah di Gunungsari

oleh -
oleh
Kondisi tanah yang terkena pergeseran sebagai dampak dari pembangunan peternakan ayam di Kampung Gunungsari, Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
banner 720x90

Wartawan Tuti Rahmawati

Sejumlah warga mempertanyakan uang santunan untuk para pemilik rumah yang terdampak pergeseran tanah akibat pembangunan peternakan ayam. Mereka berdomisili di Kampung Gunungsari RT 01 RW 02 Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

“Akibat adanya pergeseran tanah, kami tinggal di luar rumah. Kami diberi uang santunan oleh perusahaan untuk 13 hari. Seharusnya kami diberi santunan selama terjadi pergeseran tanah,” kata salah seorang warga terdampak asal Kampung Gunungsari kepada jurnalis, Kamis (31/12/2020).

Sekarang, ujar warga yang tidak mau ditulis namanya itu, mereka tidak lagi menerima uang tersebut. Ketika menanyakan uang santunan, dia sempat adu mulut dengan ketua kelompok penanggulangan bencana yang dibentuk oleh desa. 

“Uang itu sangat kami butuhkan sebagai penunjang hidup kami yang berada di tengah ancaman pergeseran tanah,” ujar dia.  

Meskipun tanah terus bergerak,  lanjut dia, warga terdampak disuruh pulang ke rumahnya masing masing. Mereka khawatir, kalau tinggal di dalam rumah akan terjadi musibah. Nanti siapa yang bertanggung jawab? Tanya dia. Apakah pihak perusahaan atau desa akan bertanggung jawab? 

“Saya akan terus menanyakan pertanggungjawaban pihak perusahaan. Sampai kapan pergeseran tanah ini? Seperti apa pertanggungjawaban perusahaan? Semua harus jelas,” kata dia.  

banner 720x90

Namun, sampai sekarang tidak ada jawaban yang pasti dari ketua kelompok penanganan bencana. Intinya tidak ada kepastian yang jelas tentang pertanggungjawaban dari pihak PT.

“Akhirnya kami pun berinisiatif pulang ke rumah masing-masing sebab kontrak dari PT sudah habis, hanya 13 hari,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, peternakan ayam terletak di bawah bukit, sementara rumah warga di atasnya. Kegiatan pembangunan peternakan itu menimbulkan berbagai dampak pada rumah penduduk, salah satunya pergeseran tanah. Pergerakan tanah juga merusak jalan yang sudah diperbaiki oleh warga tapi kembali anjlok.

“Banyak sekali hal yang tidak saya mengerti. Dari penghancuran batu besar seharusnya warga ikut menikmati uang hasil penjualan batu tersebut. Kenyataannya tidak ada pemasukan sama sekali kepada warga,” jelas dia.

Terus terkait uang kompensasi atas beroperasinya alat berat. Seharusnya warga yang dilewati alat berat menerima kompensasi sebesar Rp1,2 juta. Sayangnya dana tersebut juga tidak diterima warga. (*)

  

No More Posts Available.

No more pages to load.