
Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Masyarakat yang tinggal di sekitar Perkebunan Tenjojaya di DesaTenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan penebangan pohon karet di perkebunan tersebut. Soalnya sampai saat ini perkebunan dalam status disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di dekat pintu masuk dan beberapa titik di sekitar perkebunan itu terdapat plang pengumuman tentang status tanah dan bangunan. Pengumuman tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam pengumuman itu jelas sekali terbaca bahwa tanah dan bangunan yang ada di perkebunan dalam status disita oleh kejaksaan.
“Tapi, mengapa ada orang yang menebang pohon karet di Perkebunan Tenjojaya? Siapa yang mengizinkan penebangan tersebut? Kami heran dan terkejut, di tanah yang disita kejaksaan bisa terjadi kegiatan penebangan pohon,” kata seorang warga, Sabtu (16/10/2021).
Mereka mengaku kebingungan dengan adanya penebangan pohon di Perkebunan Tenjojaya itu. Plang yang dipasang kejaksaan jelas-jelas menyebutkan, “Tanah bangunan ini disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG tanggal 4 Maret 2016”.
“Plang dari kejaksaan sudah jelas terpampang dan terpasang di beberapa titik. Tapi karet ditebang. Siapa yang memperbolehkan penebangan tersebut? Hal ini harus ada yang menjelaskan supaya masyarakat tidak bingung,” ujar dia.
Kegiatan penebangan di Perkebunan Tenjojaya berjalan biasa seperti tidak ada masalah dengan status tanah dan bangunannya. Para pekerja tanpa merasa risih dan takut membabat pohon karet menggunakan mesin potong berbahan bakar minyak. (*)