Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangka penganiayaaan berinisial L (47) dalam waktu kurang 18 jam sejak yang bersangkutan melakukan tindak kejahatannya. Tersangka ditangkap Jumat (15/10/2021) sebelum pukul 12.00 WIB, sementara dia melakukan penganiayaan yakni pembacokan pada Kamis (14/10/2021) lebih dari pukul 17.00 WIB.
“Tersangka L ditangkap siang ini menjelang pukul 12.00 WIB. Jadi kurang dari 18 kami berhasil menangkap pelaku penganiayaan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu beberapa jam setelah penangkapan L.
Dalam konferensi pers itu, L diperlihatkan kepada media dengan tangan terborgol. Saat menyampaikan keterangan, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila.
“Kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Siliwangi Palabuhanratu. L membacok dua korban dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka,” kata AKBP Dedy.
Tidak penganiayaan itu terjadi di Jalan Siliwangi Palabuhanratu, tepatnya di depan Toko Ria Busana. L menganiaya Samidi (52) dan Satim (30) dengan golok pendek. Kedua korban sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan tinggal di Jajaway Palabuhanratu.
Pada peristiwa itu, Samidi mengalami luka di punggung dan wajah sedangkan Satim mengalami luka di tangan.
“Pelaku merupakan teman dari korban. Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena teman pelaku pernah dipukul oleh salah satu korban. Akibat pemukulan itu, L marah kepada korban,” jelas Kapolres.
Tersangka L diancam hukuman 8 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 351 KUHPidana. (*)