Oh Ternyata, Izin Tinggal Manajer Pengilangan Kayu di Cikembar Sudah Diperpanjang

oleh -
oleh
Masa berlaku izin tinggal Zhuang Jinfeng sudah diperpanjang sampai dengan 5 Mei 2022, sedangkan paspornya berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. WNA asal Tiongkok yang bekerja sebagai manajer produksi di pabrik pengilangan kayu di Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Zhuang Jinfeng ternyata sudah memperpanjang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) miliknya. KITAS lama milik Zhuang Jinfeng telah habis masa berlakunya.

banner 720x90

“Setahu saya izin tinggal  Zhuang Jinfeng telah diperpanjang. Paspornya juga masih berlaku sampai dengan tahun 2026,” kata sebuah sumber di pabrik pengilangan kayu kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) sore.

Sebelumnya, beredar foto KITAS milik Zhuang Jinfeng yang telah habis masa berlakunya pada tanggal  5 Mei 2020. Namun tidak lama kemudian ada klarifikasi dari sumber tadi yang memberikan foto KITAS yang telah diperpanjang. Kedua KITAS itu diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Pada KITAS yang telah diperpanjang tercantum, masa tinggal sementara  Zhuang Jinfeng berlaku sampai dengan 5 Mei 2022, sedangkan paspornya berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026. Jadi tidak ada masalah dengan dokumen keimigrasian Zhuang Jinfeng.

“Memang KITAS atas nama Jifeng Zhuang yang terdahulu sudah habis masa berlakunya. Tapi kan sudah diperpanjang yang berlaku sekitar satu tahun lagi. Tidak ada masalah,” ujar sumber tadi. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.