Polres Sukabumi Membekuk 17 Pelaku Kejahatan Narkoba dari 12 Kasus

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, S.H. menunjukkan barang bukti bersama para tersangka pada kasus pidana narkoba.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi tidak lelah menorehkan prestasi. Dalam waktu dua minggu, Satres Narkoba berhasil membongkar kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi.

banner 720x90

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/9/2021) siang, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus-kasus narkoba tersebut, jajarannya berhasil menangkap 17 pelaku pengedar dan penyalahguanan  narkoba. Semuanya telah ditetapkan menjadi tersangka pada 12 perkara yang berbeda.

“Kasus-kasus tersebut terbagi ke dalam 4 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres hadir bersama Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, S.H. 

Dalam penjelasannya, Kepala Satres Narkoba menerangkan,  para tersangka  dari  12 kasus tersebut semuanya laki-laki. Rinciannya: 1 orang kasus daun ganja kering, 7 orang kasus  sabu-sabu, 1 orang kasus tembakau sintesis, dan 8 orang dengan barang bukti obat keras terbatas. 

Adapun barang bukti yang diamanakan polisi terdiri dari narkotika jenis ganja kering  sebanyak 6,4 gram, narkotika jenis sabu-sabu 5,16 gram, narkotika jenis tembakau sintetis 121,58 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.377 butir.

banner 720x90

“Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan berbahaya itu dengan cara tempel tangan di tempat-tempat tertentu,” jelas AKP Kusmawan.

Pasal yang dipersangkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika adalah pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.