Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com
Polsek Tegalbuleud laksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, Sabtu (20/08/2022) malam.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut puluhan botol miras berhasil disita untuk dimusnahkan.
Kapolsek Tegalbuleud, AKP Deni Miharja S.H, M.H yang memimpin langsung operasi mengatakan, target operasi ini adalah miras, sajam, perjudian, narkotika, prostitusi, ilegal minning, penyalahgunaan bbm dan LPG bersubsidi serta pungli.
” Dalam rangka mewujudkan situasi yang aman dan kondusif Di Wilkum Polsek Tegalbuleud. untuk malam ini kami mendapati miras ilegal berbagai merek di salah satu kios penjual atau warung milik S dan L,” kata Deni.
Deni menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari warung S di Kp. Rancaerang Rt. 003/005 Desa Buniasih
Kec. Tegalbuleud Kab. Sukabumi adalah 2 (dua) botol Mihol/Miras Jenis Anggur putih, 2 (dua ) botol Mihol/ Miras Merek Whisky Mansion House kemudian 3 (tiga) botol Mihol / Miras Merk Intisari.
“Selain itu, dari warung L didapatkan 11 (sebelas) botol Mihol / Miras Merek Anggur kolesom di warungnya yang beralamat di Kp. Karanganyar II Rt. 02/05 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Deni menegaskan, pihaknya sedang mengembangkan temuan ini dan memberikan sanksi kepada penjual sesuai undang-undang yang berlaku.
(Saepudin)