Bharindojabar.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 36 gram. Kasus peredaran kristal putih tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu 2 hari.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan JA alias Boyong (37 tahun), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta 1 unit ponsel.
Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,88 gram. Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Kasus kedua terungkap pada Rabu (24/9/2025) dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Terduga pelaku MRR (35 tahun), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, serta 1 unit ponsel. Terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masih buron.
Kasus ketiga terjadi pada Rabu (24/9/2025) pagi di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan DR (23 tahun), seorang tunakarya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaket hitamnya. Terduga pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial O (DPO) untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.
“Ya, untuk pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).
“Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku merupakan pengedar dan telah dijalaninya rata-rata 6 bulan hingga 1 tahun.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.