SUKABUMI, Bharindojabar.com- Peristiwa kelam yang dialami inisial (B) seorang siswi anak dibawah umur selama 3 tahun lamanya menyisakan trauma mendalam, hal ini diungkapkan ayah kandung nya sendiri setelah anaknya bercerita perbuatan E selama ini kepada nya.pada hari Rabu 4 September 2024.
Saat ditemui didaerah pasar pangleseran pak (y) menjelaskan bahwa anaknya selama ini tinggal dengan ibunya hal itu dikarenakan kami sudah lama bercerai begitu tuturnya Dia menambahkan selama ini (B) tinggal bersama ibu dan ayah tirinya dari SD sampai sekarang tahun 2024Tapi yang membuat saya kaget dan marah kenapa begitu tega E ayah tirinya melampiaskan nafsu bejatnya kepada (B) seharusnya seorang anak itu dijaga dan dilindungi
Sebelumnya tim sudah mengkonfirmasi dan mewawancarai pelaku Endang saat dirumahnya yang berada didaerah Baros Sukabumi Dalam percakapan kami ternyata E .engakui Perbuatan Bejatnya
Ketika tim menanyakan kronologi pada waktu kejadian :1. Kenapa pak endang tega melakukan pelecehan seksual kepada anak tiri sendiri? E menjawab mungkin saya sedang kemasukan setan Begitu ucap pria paruh baya ini 2. Berapa kali anda melakukan pelecehan seksual? E menjawab paling hanya 3 kali saja bukan 12 kali seperti yang disampaikan bunga 3. Apa yang bapak lakukan,dan perbuat terhadap (B)? Tanpa rasa malu dan dosa, E menjawab hanya meraba dan menjilati bagian intim nya saja.
Dari pengakuan ini sudah jelas endang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan harus dijerat dengan UU no 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dalam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
(tim)