Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ungkap Hal Ini !

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Sorong, Bharindojabar.com –
Simpang siur dan saling mengakui punya hak sebidang tanah di kabupaten Sorong tepatnya berada di jalan Osok distrik klasuat menyita perhatian publik, khususnya di kota dan kabupaten Sorong

banner 720x90

Hal itu yang membuat awak Media ini menyambangi Kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten sorong dan bertemu dengan Ketua LMA Bapak Korneles Usili, 29/03/2023

Awak media inipun mempertanyakan mengenai pelepasan adat menyangkut tanah yang rencana akan diperuntukkan pembangunan perkantoran pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

Korneles Usili mengatakan, “Pada tanggal 24/10/2013 Kami telah mengeluarkan Surat pelepasan adat yang diajukan oleh Dominggus Osok yang mana sebagai pemilik hak dari sebidang tanah yang berukuran 100 x 200 meter atau 2 hektar yang akan dilepaskan kepada Irwan Oswandi sebagai pembeli tanah tersebut ucap Kornelis usili

Dominggus Osok yang punya hak kesulungan atas tanah tersebut, dan itu sebagai dasar kita mengeluarkan surat pelepasan adat.

Dan pada saat menandatangani surat pelepasan tersebut keluar dari marga Osok pun ikut menandatangani sebagai saksi yaitu Salmon Osok.

banner 720x90

Namun, belakangan Jery Waleleng mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan bukti Sertifikat, dan Jery Waleleng mendapatkan kan surat pelepasan dari Salmon Osok.

Seperti yang kita ketahui di Wilayah kita ini harus melihat mana yang lebih tua atau mana yang lebih dulu dikeluarkan, Surat pelepasan adat kah atau sertifikat? Karena biasanya surat pelepasan adatlah sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Karena surat pelepasan adat tidak bisa kita terbitkan dua kali untuk satu bidang tanah yang sama, dan surat pelepasan yang dimiliki Jery Waleleng tidak terdaftar di kantor LMA Kabupaten Sorong bebernya.

Adapun surat pelepasan yang pernah di urus oleh Salmon Osok tidak seluas yang dipermasalahkan sekarang ini.

Sepengetahuan saya Irwan Oswandi pun telah membuat gubuk di lokasi tanah tersebut setelah mereka mendapatkan surat pelepasan adat. Sebagai tanda bahwa merekalah yang mempunya hak atas tanah itu.

Dan merekapun telah menyampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong tentang surat pelepasan adat tersebut, namun pihak BPN berdalih bahwa tanah itu sebagai Area Penggunaan Lain (APL)

Dan yang saya heran,, BPN sudah mengetahui hal itu,, tapi kenapa mereka keluarkan sertifikatnya?

Jery Waleleng mendapatkan surat pelepasan adat pada tahun 2020 dari Salmon Osok, padahal Salmon Osok salah satu saksi yang menandatangani surat pelepasan adat yang pertama, yang di ajukan oleh Dominggus Osok.

Jadi, yang jelas kami dari LMA tetap mengakui bahwa tanah tersebut atas nama pelepasan adat Irwan Oswandi,, sebagai pemilik surat pelepasan adat yang pertama tutup Kornelis usili

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.