Wartawan Tim Bharindo
Regional Sorong, Bharindojabar.com –
Pembangunan Reklamasi Kota Sorong diduga sarat pelanggaran.
Hal ini mengacu ke UU No 27 tahun 2007 tentang reklamasi, yang mana dalam pengertian eksensi UU tersebut adalah sebagai berikut, “Tentang membuat tanah baru di laut, harus memperhatikan berkelanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, lingkungan pesisir serta pra syarat teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material untuk reklamasi, jo Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, Jumat (17/03/2023).
Reklamasi Tembok Berllin Kota Sorong dimulai pada akhir Mei 2017 oleh PT Modern Multi Graha, Amdal adalah syarat wajib sebelum dimulai reklamasi, sedangkan ijin mengenai AMDAL baru turun tahun 2021, sudah berjalan beberapa tahun sebelum amdal (tepatnya sejak pertengahan tahun 2017), jelas ini patut diduga telah menyalahi / melanggar UU no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana UU tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha maupun kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup / ekosistem hayati maupun non hayati hukumnya wajib memiliki AMDAL.
Mengapa ada kesan reklamasi ini cenderung dipaksakan dimulainya sebelum AMDAL dikeluarkan. Akibat AMDAL yang terindikasi dipaksakan.
Temuan awak media ini dan LSM di lapangan proyek reklamasi tersebut di atas ditemukan ada indikasi pembuatan drainase Mayor ( saluran pembuangan utama / saluran multi fungsi) yang terindikasi penyimpangan dari ketentuan, ditemukan bahwa pembuatan kanal terusan drainase mayor Kota salurannya sengaja dibelokkan 2 kali dalam bentuk belokan L (90 derajat).
Team menemukan ini, setelah ada wawancara terhadap masyarakat sekitar hotel Waigo yang berseberangan dengan lokasi Reklamasi 17/03/2023.
Narasumber kami menjelaskan “Adanya dampak terhadap lingkungan di pesisir, reklamasi akibat ombak laut, yang merubuhkan rumah di sepanjang pesisir pantai rufey bulan februari 2022, dan banjir yang selama ini tidak pernah terjadi, sebelum adanya reklamasi, yang diakibatkan air dari drainase langsung menuju kelaut. Namun sekarang, seharusnya terusan drainase mayor / multifungsi kota harus dibuat dengan mengarah lurus ke laut tanpa ada pembelokan saluran bahkan sampai 2 belokan berbentuk L, akibat belokan tersebut air limbah rumah tangga, air hujan tidak bisa mengalir bebas ke laut, dan berpotensi mengalami penyumbatan sampah, seandainya pun dibuat tralis penangkap sampah di saluran tersebut di atas, air pun jadi tambah tidak bisa bebas mengalir karena nantinya terjadi penyumbatan sampah di tralis – tralis tersebut, apalagi pada bagian saluran yang tertutup.
Apakah pembuatan saluran drainase mayor tersebut di atas, Kementrian PUPR dalam hal ini Direktorat Bina Marga dilibatkan, yang menurut ketentuan hukum harus dilibatkan, hal ini disebabkan masalah drainase Kota Sorong ini juga menjadi prioritas Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR” ucap narasumber.
Belum lagi tata kelola air tanah pada saat pembangunan berlangsung, apakah ada dampak nantinya dengan amblasnya tanah?
Apakah standar mutu beton benar diterapkan dalam pembangunan saluran drainase terutama drainase mayor?
Adakah pengujian tentang debit air buangan dari kota yang langsung bisa mengalir ke laut?
Apakah ukuran lebar dan kedalaman saluran drainase mayor yang harus bisa dipakai minimal 10 tahun; apalagi ini saluran tangkapan air utama dari kota yang harus langsung mengalir bebas dan lancar ke laut?
Apakah sudah diperhitungkan hilangnya mata pencaharian nelayan dan menurunnya tangkapan ikan; pencemaran laut, kerusakan ekosistem hayati maupun non hayati? Jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar akan menjadi bencana bagi ekosistem.
Bagaimana AMDAL bisa dikeluarkan jika saluran drainase mayor dibelokkan 2 kali dalam bentuk letter L (90 derajat), menyimpang dari drainase mayor kota yang ada sebelumnya yang berdampak pada banjir, genangan air di jalan pada saat hujan deras (yang mana curah hujan di Sorong ini intesitasnya sangat tinggi), ini merupakan indikasi reklamasi dipaksakan dan terjadi pembiaran sehingga menambah problem Kota Sorong terus dikepung banjir.
Mengutip dari pernyataan Anggota DPR yaitu Robert Jopie Kardinal menyatakan di UNIMUDA yang intinya adalah dalam penilaiannya bahwa banjir yang belakangan ini kerap mampir di Kota Sorong salah satunya disebabkan oleh reklamasi di Tembok Berlin, Kota Sorong (tentang Robert Jopie Karnidal kutipan dari KAPABAR).
Dengan kata lain permasalahan reklamasi ini sudah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat, dan tidak menutup kemungkinan masalah ini akan mencuat menjadi atensi DPR sebagaimana halnya kasus reklamasi Teluk Jakarta, jika tidak di stop sementara, minimal dibenahi, dan pembangunan dihentikan sementara, setidaknya satu atau dua tahun, menunggu peninjauan ulang AMDAL, juga bertujuan memantapkan tanah reklamasi agar padat dan tidak terjadi penurunan tanah, juga memperbaiki dampak negatif yang ditimbulkan, membenahi persoalan teknis ini juga harus melibatkan tim Penguji dari masyarakat pesisir terdampak, instansi terkait BRIN, maupun civitas akademisi yang kompeten, DPR sebagai regulator, LMA, dan NGO (LSM terkait), media dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam hal ini untuk melaksanakan fungsi pencegahan dan supervisi agar tidak terjadi penyimpangan, maupun penyalahgunaan wewenang, juga PPATK untuk tertib transaksi keuangan, karena hal ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (masyarakat dan lingkungannya). Ucap Narasumber
Dalam pertemuan dengan Bapak Cecep dalam hal ini dari pihak Modern City 16/03/2023 bersama bapak Julian Kelly Kambu dari dinas lingkungan hidup, tidak satupun hasil uji analisa dampak negatif yang diminta oleh media ini bisa disampaikan oleh pihak modern city.
Bahkan J. Kelly K, menganjurkan kami untuk bersurat ke pihak dinas lingkungan hidup agar bisa mendapatkan hasil uji analisa dampaknya. Pada hal harusnya pihak modern city memiliki copyannya sebagai dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Dan menurut Cecep ketika di konfirmasi ulang, Cecep katakan kalau proyek ini kerjasama dengan Pemkot Sorong, ketika awak media ini mencoba meminta hasil uji analisa dampak negatifnya reklamasi, dan pihak pihak yang dilibatkan.
Cecep mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil uji analisa dampak reklamasi tanpa kordinasi dengan pihak Pemkot Sorong.
(Red)