Wartawan Tim Bharindo
Regional Sumsel, Bharindojabar.com – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Palembang, pada Senin (06/03/23).
Aksi yang dimotori oleh Aan Hanapiah dan Yudhi ini dalam rangka menyuarakan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi KKN pada pengerjaan Pembersihan Enceng Gondok Rp 1 Milyar dan DAK serta Dana Bos SMPN 19 dan 40 Palembang Tahun Anggaran 2019 – 2022.
Aan Hanapiah dalam orasinya mengatakan bahwa Pembela Suara Rakyat akan menjadi garda terdepan sebagai sosial kontrol dalam rangka pencegahan tindak pidana KKN.

“Kami merasa sangat perlu untuk menyuarakan aspirasi supaya terciptanya bumi Palembang dan Sumsel bebas, bersih dari KKN. Maka itulah hari ini aksi kami laksanakan supaya ada upaya dari Kejari Kota Palembang dalam memberantas tindak Pidana korupsi,” kata Aan Hanapiah.
Aan Hanapiah menuturkan bahwa segala bentuk tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, serta dapat menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, dan sistem politik, serta berdampak pada sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan.
Terkait adanya dugaan indikasi Korupsi dan Penyimpangan Kegiatan Enceng Gondok yang merupakan bagian dari kegiatan rutin Kebersihan Sungai Musi dari Enceng Gondok patut diduga Bermasalah. Bila kebersihan Sungai Musi berjalan secara transparan dan konsisten, pastinya dari dulu sampah eceng Gondok berkurang atau bahkan Sungai Musi sudah bersih tidak terlihat lagi Enceng Gondok diperairan Sungai musi, ujarnya.

“Ini malah tumpukan sampah Enceng Gondok dari tahun ke tahun bertambah banyak. Kami menduga, anggaran DIPA induk, Anggaran Alokasi per Satker UPT Ditjen SDA BBWSS VIII Sumsel diduga realisasi anggaran Kebersihan Sungai Musi dan Penanggulangan Dampak Banjir di Kota Palembang tidak sesuai peruntukan. Bahkan patut diduga pekerjaan fiktip di tahun anggaran 2022,” kata Aan.
Selain itu, Aan Hanapiah menjelaskan bahwa adanya dugaan KKN dan penyimpangan terkait Dana Alokasi Khusus dan Dana Bos di SMP Negeri 19 dan 40 Palembang. Yang mana diduga oknum Kepala Sekolah dan PA, PPK, PPTK serta Pelaksana Rehab Gedung yang menggunakan DAK terindikasi melakukan korporasi persekongkolan mufakat modus kecurangan pada pengadaan barang/jasa.
“Diduga oknum Kepala Sekolah dan PA, PPK, PPTK serta Pelaksana melakukan kecurangan praktek tak sehat. Bahan-bahan yang digunakan pada kegiatan Rehab Gedung menggunakan dana DAK, kuantitatif pada merek/produk, mutu barang tidak sesuai dengan ketentuan pada Spesifikasi Teknis/KAK. Diduga pelaksana kegiatan terindikasi memberikan fee untuk dapat mengerjakan Rehab Gedung,” imbuhnya.
Aan Hanapiah juga mengatakan bahwa diduga oknum Kepala Sekolah dan bendahara melakukan kecurangan dan praktek tak sehat pada kegiatan sarana prasana menggunakan Dana BOS. Patut diduga barang-barang yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan pada Spesifikasi Teknis/KAK.
“Diduga oknum Kepsek dan bendahara
terindikasi suap menyuap, gratifikasi dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan Golongan. Sebab kegiatan Sarana dan Prasarana di SMP Negeri 19 dan 40 Palembang yang menggunakan Dana BOS terindikasi tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Aan Hanapiah menambahkan bahwa lembaganya mengapresiasi Kejari Palembang dalam memberantas korupsi. Untuk itulah DPW PSR mendesak Kejari agar segera mengusut dan menyelidiki dan memanggil serta memeriksa PA, PPK, PPTK dan UPT DITJEN SDA BBWSS VIII dan Kepala Dinas DLHK maupun Kabid SDA Kota Palembang terkait kegiatan Kebersihan Sungai Musi dari Enceng Gondok tahun 2019-2022 yang menggunakan anggaran Milyaran Rupiah.
“Selain itu, kami berharap agar Kejari segera memanggil dan memeriksa PA, PPK, PPTK dan Kepala Sekolah SMPN 19 dan SMPN 40 Palembang terkait dugaan indikasi KKN pada penggunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana BOS tahun 2019-2022,” tutup Aan Hanapiah.
Perlu diketahui bahwa aksi