Oknum LSM BPPI Pelaku Pemerasan Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, Dua Masih Buron

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Jateng, Bharindojabar.com – Polisi menangkap tujuh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes Jawa Tengah, dua lainnya masih buron.

banner 720x90

“Sudah diamankan tujuh orang oknum anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat, (20/1/2023).

“Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38). Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp.32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaku. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.
Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

banner 720x90

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.