Ungkap Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Amankan Satu Kontainer di Terminal JICT

oleh -
oleh
Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta di depan kontainer migor yang diduga akan diselundupkan
Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta di depan kontainer migor yang diduga akan diselundupkan
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

JAKARTA, Bharindojabar.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI temukan satu kontainer berisi minyak goreng siap ekspor yang terindikasi secara melawan hukum dan disinyalir akan diselundupkan.

banner 720x90

Penemuan itu terjadi saat sidak ke dermaga Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Temuan tersebut saat tim penyelidik Kejati DKI melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mafia penyelundupan minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya periode 2021-2022.

“Telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021-2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.

Kontainer berisi minyak goreng yang diindikasi siap ekspor
Kontainer berisi minyak goreng yang diindikasi siap ekspor secara ilegal

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan 1 unit Kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU 473739 6.

Di dalam kontainer, terdapat 1,835 karton minyak goreng kemasan bermerek yang siap diekspor dengan oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

banner 720x90

 “Bahwa ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sumedana.

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan 1 unit kontainer tersebut.

“Tim penyelidik meminta agar 1 kontainer berisi ribuan karton minyak goreng itu tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Terminal JICT, sampai dengan proses hukum selesai,” ungkapnya.

Adapun pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print-848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

(Sumber : Dokumentasi Kejagung)

No More Posts Available.

No more pages to load.