Temuan Dugaan Pelanggaran BPNT di Dua Desa Kecamatan Cikidang

oleh -
oleh
bukti pembelanjaan BPNT Desa Toyibah yang dipaksakan pembeliannya di agen yang ditunjuk
bukti pembelanjaan BPNT Desa Toyibah yang dipaksakan pembeliannya di agen yang ditunjuk
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com Ada saja modus pelaku penyalahgunaan wewenang atas penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sukabumi. Seolah tak henti para mafia penyaluran BPNT dan Bantuan sosial lainnya berulah.

banner 720x90

Meskipun telah diberikan Edaran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, selaku Ketua Tikor Bansos Pangan Kabupaten Sukabumi, bertanggal 26 Februari 2022 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi, namun malpraktek penyaluran BPNT di desa-desa masih marak terjadi.

Surat Edaran Sekda Kabupaten Sukabumi yang seolah diabaikan

Seolah tak peduli dengan aturan, terjadi lagi dugaan pelanggaran pelaksanaan penyaluran BPNT di Dua Desa Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.

Kali ini disinyalir malpraktek penyaluran BPNT terjadi di Desa Cicareuh dan Desa Cikarae Toyibah Kecamatan Cikidang.

Untuk di Desa Cicareuh, salah satu warga mengeluhkan teknis penyaluran yang tidak sesuai aturan. Warga tersebut di foto KTP nya oleh Pihak Agen E-warung, lalu uangnya diambil agen dan langsung diberi paket sembako yang di nyatakan senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

KTP Warga Cicareuh yang mengeluhkan teknis penyaluran BPNT di desanya

“Saya dengar aturannya dikasih uang lalu kita bisa belanja sendiri, tapi ini saya langsung dikasih belanjaan,” kata Sendi, Salah satu warga Kampung Salagedang Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang.

banner 720x90

Tidak jauh berbeda dengan yang dialami salah satu warga desa Cikarae Toyibah, agen-agen di Desa Cikarae Toyibah memaksakan harus membelanjakan uang di tempatnya dan bukan berdasar kiloan melainkan paket.

“Ini Bon pembeliannya. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi meninjau langsung penyaluran BPNT ini, mengingat banyak kejanggalan dan pemaksaan wewenang pihak desa kepada warga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.