Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Ada saja modus pelaku penyalahgunaan wewenang atas penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sukabumi. Seolah tak henti para mafia penyaluran BPNT dan Bantuan sosial lainnya berulah.
Meskipun telah diberikan Edaran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, selaku Ketua Tikor Bansos Pangan Kabupaten Sukabumi, bertanggal 26 Februari 2022 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi, namun malpraktek penyaluran BPNT di desa-desa masih marak terjadi.

Seolah tak peduli dengan aturan, terjadi lagi dugaan pelanggaran pelaksanaan penyaluran BPNT di Dua Desa Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.
Kali ini disinyalir malpraktek penyaluran BPNT terjadi di Desa Cicareuh dan Desa Cikarae Toyibah Kecamatan Cikidang.
Untuk di Desa Cicareuh, salah satu warga mengeluhkan teknis penyaluran yang tidak sesuai aturan. Warga tersebut di foto KTP nya oleh Pihak Agen E-warung, lalu uangnya diambil agen dan langsung diberi paket sembako yang di nyatakan senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

“Saya dengar aturannya dikasih uang lalu kita bisa belanja sendiri, tapi ini saya langsung dikasih belanjaan,” kata Sendi, Salah satu warga Kampung Salagedang Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang.
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami salah satu warga desa Cikarae Toyibah, agen-agen di Desa Cikarae Toyibah memaksakan harus membelanjakan uang di tempatnya dan bukan berdasar kiloan melainkan paket.
“Ini Bon pembeliannya. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi meninjau langsung penyaluran BPNT ini, mengingat banyak kejanggalan dan pemaksaan wewenang pihak desa kepada warga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut. (*)