Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Setelah Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menandatangani dan mengedarkan untuk para Camat agar disampaikan ke para kepala desa, masih ada saja pemerintah desa yang mengkondisikan warganya untuk harus belanja di E-warung yang disediakan.
Tim Bharindo melakukan investigasi lapangan ke Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara dan masih menemukan teknis pengkondisian pembelanjaan dana Bantuan Pangan Not TUnai (BPNT), Senin (28/02/2022).

Di Aula Desa tempat penyaluran BPBT, tidak disiapkan pakta integritas yang harus diisi. Hal tersebut merupakan hal yang semestinya disediakan sesuai petunjuk teknis penyaluran BPNT.
Ironisnya, Di Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara, pakta integritas itu disediakannya di warung yang ditunjuk, sehingga mau tidak mau warga harus belanja di warung tersebut.

Masih saja warga diarahkan dan dikondisikan untuk “seolah” wajib belanja di warung yang ditunjuk. Di Desa Ubrug, warga diarahkan untuk harus belanja di Warung Restu dan warung Edi.
Salah seorang KPM bernama Bu Atih, saat ditemui Tim Bharindo mengatakan, para penerima BPNT harus membelanjakan ke warung tersebut. Hal itu di intruksikan oleh Ade, salah satu oknum RW di Desa tersebut
“Pak Ade menyuruh saya harus belanja di warung restu atau warung edi,” ujar Atih.

Saat Tim bergerak untuk konfirmasi ke pihak desa, babinsa segera setempat meninggalkan kantor desa.
Begitu juga saat Tim Bharindo akan melakukan konfirmasi, Ade oknum RW yang dimaksud sudah tidak ada lagi di tempat. Pihak Pemerintah Desa pun seolah tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait bab tersebut. (*)