Kapolri Wajib Tahu, Inilah Kejanggalan Kinerja Polres Sukabumi Kota dalam Penanganan Kasus Penganiayaan SS

oleh -
oleh
Tim Bharindo bersama orang Tua Korban Penganiayaan (tengah).
Tim Bharindo bersama orang Tua Korban Penganiayaan
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com –  Kapolri wajib tahu, inilah kejanggalan kinerja Polres Sukabumi Kota dalam penanganan kasus penganiayaan SS yang merupakan salah satu anggota Ormas di Kota Sukabumi.

banner 720x90

Satu persatu fakta baru muncul dan memaksa masyarakat untuk bertanya-tanya , apa yang sebenarnya terjadi, mengapa dan harus bagaimana menyikapinya.

Masyarakat mensinyalir, terjadi rekayasa atas penangkapan yang tidak mempunyai dasar kuat dan pemaksaan harus mengakui hal yang tidak dilakukan oleh terduga pelaku MR,SH dan MFR mulai terkuak.

Sebelumnya telah diberitakan, Penangkapan dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota pada tanggal 10 Pebruari 2022 kepada tiga pemuda tersebut.

Hal itu menuai pertanyaan pihak keluarga terduga pelaku, khususnya orang tua dan keluarga SH dan MR. Pasalnya, saat insiden pembacokan terjadi, SH dan MR sedang tidur di rumah SH.

Saat Pihak keluarga SH dan MR mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Polres Sukabumi, justru mereka diminta untuk datang ke rumah korban (SS) yang tidak mereka kenal.

banner 720x90

Orang tua MR, Iman Sudirman dan Orang Tua SH yang tidak terima dan berharap hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya mengambil langkah pelaporan langsung ke Div Propam Mabes Polri.

“Saya tidak terima dan merasa dipermainkan pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, sehingga saya langsung melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membantu penyelesaian permasalahan ini,” ujar Iman kepada Tim Bharindo Jabar, Senin (14/02/2022).

Orang Tua MR dan SH usai melakukan laporan ke Divisi Propram Mabes Polri

Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan baru dari perjalanan kasus ini. Saat Wartawan Tim Bharindo menemui Orang Tua Korban yakni Aef (Bapak Korban – Red), mereka mengatakan tidak pernah melaporkan MR, SH dan MFR dan justru mereka melaporkan Apoy yang saat kejadian pembacokan membonceng motor korban (SS).

Saat melihat surat panggilan bernomor B/136/II/2022/ Sat Reskrim yang didasari oleh Laporan dengan nomor surat : LP/B/91/I/2022/JBR/RES SMI KOTA yang ditujukan kepada SH alias Acuy. dalam surat tersebut tertera nama Widiastuti sebagai pelapor.

Ketika orangtua korban dikonfirmasi, mereka tidak mengetahui bahwa Apoy telah dibebaskan dan mereka mengaku tidak mengenal Widiastuti siapa, bukan juga keluarga mereka.

Alpian (kiri - jaket merah) saat menyampaikan apa yang diceritakan Apoy.
Alpian (kiri – jaket merah) saat menyampaikan apa yang diceritakan Apoy.

Pada Selasa, 23 Pebruari 2022 terkuak fakta baru. Apoy menyampaikan kepada rekannya bernama Alpian, ia ditekan pihak oknum satreskrim Kota Sukabumi untuk mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku itu yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada SS.

No More Posts Available.

No more pages to load.