Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Merasa anaknya tak bersalah dan ditangkap Polres Sukabumi Kota, keluarga dari terduga pelaku pembacokan anggota Ormas Pemuda Pancasila yang viral beberapa waktu lalu melapor ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin, 14 Pebruari 2022.
Hal tersebut adalah buntut dari pengeroyokan oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi berinisial SS (30). Atas insiden tersebut, Pihak Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pemuda berinisial MFR (19) alias jibon warga Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) alias Petruk warga Cipeueut Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan SH (18) alias Acuy warga kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Penangkapan yang dilakukan tanggal 10 Pebruari 2022 kepada tiga pemuda tersebut menuai pertanyaan pihak keluarga terduga pelaku, khusunya orang tua dan keluarga SH dan MR. Pasalnya, saat insiden pembacokan terjadi, SH dan MR sedang tidur di rumah SH.
Saat Pihak keluarga SH dan MR mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Polres Sukabumi, justru mereka diminta untuk datang ke rumah korban (SS) yang tidak mereka kenal.
Orang tua MR, Iman Sudirman yang tidak terima dan berharap hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya mengambil langkah pelaporan langsung ke Div Propam Mabes Polri.
“Saya tidak terima dan merasa dipermainkan pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, sehingga saya langsung melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membantu penyelesaian permasalahan ini,” ujar Iman kepada Tim Bharindo Jabar, Senin (14/02/2022).
Senada dengan yang disampaikan Iman, Orang Tua SH juga mengungkapkan hal yang sama. Banyak pengakuan dipaksakan kepada anak mereka, salah satuya SH dan MR disuruh mengakui dan memilih senjata tajam mana yang dipakai.
“Mereka itu anak-anak, tapi dibikin takut dengan disiksa (disundut rokok tangannya-Red) agar mengakui hal yang tidak pernah mereka lakukan,” ujarnya. (*)