Wartawan Dudi Surahman
BANDUNG, bharindojabar.com. – Tempat Wisata Taman Anggur di Kampung Kukulu, Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang akhirnya resmi ditutup sementara. Penutupan terhitung tanggal 1 sampai 3 Februari 2022 itu sesuai Surat Bupati Subang Nomor PR.01/276/DISPARPORA Tanggal 31 Januari 2022.
Penutupan destinasi wisata tersebut terpaksa dilakukan setelah Polres Subang dengan tim Satgas Covid-19 dan Pemda Kabupaten Subang sepakat bahwa pentas seni dengan mengundang artis nasional yang diselenggarakan di kawasan wisata tersebut pada Minggu, 31 Januari 2021 telah menyalahi protokol kesehatan (prokes).
Selain menutup sementara kawasan wisata, Polres Subang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola Wisata Taman Anggur terkait kerumunan massa dari acara tersebut.
Polisi juga akan mendalami pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh panitia jika kegiatan tersebut sekedar silaturahmi. Padahal kenyataannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik.
Kegiatan bertajuk silaturahmi dan pentas seni itu memang menghadirkan beberapa artis nasional seperti Trisuaka, Zidan dan Nabila. Tak pelak konser musik ini menarik minat masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kerumunan dan terjadinya pelanggaran prokes.
Polisi sendiri awalnya tidak memberikan izin keramaian kepada penyelenggara acara. Tapi kepolisian tetap mengawal acara karena diselenggarakan di area publik yang harus diawasi keamanan dan protokol kesehatannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan panitia penyelenggara sebelumnya memberitahu kepolisian jika kegiatan yang digelar sekedar kegiatan silaturahmi. Namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik.
“Konser musik itu membuat warga memenuhi area wisata hingga akhirnya menimbulkan keramaian. Karena itu Kabag Ops Polres Subang meminta panitia agar segera menghentikan kegiatan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (2/2/2022).
Usai menghentikan acara, polisi juga mengamankan para penyanyi dengan segera membawanya keluar lokasi agar massa tidak terkonsentrasi karena ingin bertemu dengan para artis tersebut.
Dalam proses pembubaran tersebut, selain Kabag Ops Polres Subang Kompol Syamsul Bagja S.IK M.H., hadir pula Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, petugas Sat Pol PP dan BPBD.
Disampaikan pula oleh Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo bahwa jauh hari sebelumnya Kapolda Jabar telah menegaskan tidak akan memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
“Instruksi Kapolda Jabar sangat jelas. Jika ditemukan adanya pengumpulan massa atau kerumunan, maka akan segera dibubarkan,” tegas Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (*)











