Polsek Tegalbuleud Bubarkan Kerumunan Pertandingan Bola Voli dalam Rangka Hajatan

oleh -
oleh
Kanit Binmas Polsek Tegalbuleud Aipda Catur Wd. menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk membubarkan diri dari lokasi pertandingan bola voli dalam rangka memeriahkan hajatan pernikahan.
banner 720x90
Kapolsek Tegalbuleud AKP Deni Miharja, S.H., M.H. menggunakan pendekatan humanis kepada tuan rumah hajatan pernikahan yang menggelar acara pertandingan bola voli.   

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Jajaran Polsek Tegalbuleud Polres Sukabumi dengan sikap tegas namun tetap humanis membubarkan kerumunan masyarakat di tengah pertandingan voli bola di Kampung Cibatu, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/2/2022) kira-kira pukul 16.30 WIB.

banner 720x90

Pembubaran kerumunan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalbuleud AKP Deni Miharja, S.H., M.H. didampingi Kanit Binmas Polsek Tegalbuleud Aipda Catur Wd. Pertandingan bola voli tersebut digelar dalam rangka memeriahkan hajatan pernikahan anak H. Uci di Kampung Cibatu.

“Pertandingan bola voli itu dibubarkan karena khawatir akan menimbulkan penyebaran Covid-19,” kata AKP Deni.

Dalam membubarkan kerumunan itu, para petugas melakukannya secara humanis dan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya Aipda Catur menyampaikan permintaan melalui pengeras suara kepada masyarakat agar membubarkan diri karena melanggar aturan protokol kesehatan.  Setelah diimbau petugas, para penonton membubarkan diri.

“Kami juga menyampaikan imbauan kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” ujar Kapolsek. 

AKP Deni mengimbau masyarakat untuk menerapkan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, mencegah kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengikuti vaksinasi.  

banner 720x90

“Di era pandemi Covid-19 saat ini, kami bekerja sama dengan Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Tegalbuleud mensukseskan vaksinasi Covid-19, termasuk untuk anak umur 6-11 tahun. Seluruh warga masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah 6M guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tegalbuleud,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.