Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Sekretaris Desa (Sekdes) Padabeunghar, Edward tidak bisa menjelaskan dugaan penggelembungan biaya pembangunan saluran drainase di Kampung Sungapan RT 26 RW 06 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Dia menyebutkan, informasi yang lebih akurat tentang hal itu ada di kepala desa.
Edward juga ogah memberikan keterangan yang tuntas atas kecurigaan terkait ketidaksesuaian hasil hitungan-hitungan warga dengan biaya yang tercantum pada papan proyek. Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap hasil kegiatan, warga memperkirakan besarnya dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan saluran drainase itu kira-kira sebesar Rp14.793.000.
Sementara biaya yang tertera pada papan proyek sebesar Rp32.360.000. Berangkat dari adanya selisih antara hitung-hitungan warga dengan informasi pada papan proyek, mereka menduga telah terjadi mark up atau penggelembungan biaya.
Volume pekerjaan dari pembangunan saluran drainase tersebut adalah panjang 50 meter, lebar 40 cm, dan tinggi 25 cm. Dananya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021.
“Saya hanya bisa menjelaskan sesuai regulasi. Uang disalurkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Edward ketika ditemui Tim Bharindo, Selasa (25/1/2022).
Sebelum disalurkan dana untuk membangun saluran drainase itu dipotong PPn sebesar 10 persen dan PPh sebesar 1,5 persen, total pajak 10,5 persen. Pengenaan pajak itu, ujar dia, hanya berlaku untuk barang dan jasa. Sedangkan untuk upah sebesar Rp7 juta yang disalurkan melalui TPK tidak kena pajak.
“Setelah dipotong pajak dan dana untuk upah, sisanya disalurkan melalui CV,” ujar Edward.
Untuk pembayaran upah, itu clear, tidak ada masalah karena ada penerimanya, ujar dia. Yang dipermasalahkan adalah dari segi selisih belanja barang dan jasa. “Saya tidak bisa membandingkan versi saya dengan versi warga sebab saya tetap ngejarnya uang yang sudah keluar. Tidak ada pengembalian dari pihak CV dalam bentuk Silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran,” jelas dia.
Edward pun menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya selalu ada Silpa. Sejak menjabat sekdes pada tahun 2018, dia bisa mengembalikan sisa dana pembangunan ke kas negara. Berturut-turut besarnya Silpa dari tahun 2018 sampai dengan 2021 adalah Rp72 juta, Rp68 juta, Rp32 juta, dan Rp28 juta.
“Penjelasan yang lebih pasti terkait proyek saluran nanti bisa ditanyakan kepada Pak Kades sebagai atasan saya,” ujar Edward. (*)