Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Agus Setiawan dengan pelapor Lijdia Maurens Smith yang ditangani Polsek Sukaraja terus bergulir. Kini, kasus tersebut telah diserahkan berkasnya ke kejaksaan dan Agus ditahan di Lapas Warungkiara.
Pihak keluarga tersangka banyak melihat kejanggalan pada kasus tersebut. Keluarga tidak yakin Agus telah menganiaya Maurent karena mereka ini adalah pasangan suami istri. Pihak Agus berkeyakinan, kejadian yang membuat Maurent luka ringan pada bibirnya itu akibat kecelakaan rumah tangga, bukan penganiayaan.
Kejanggalan lainnya, penyidik cepat sekali menetapkan Agus sebagai tersangka, bahkan memasukkannya ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Oknum polisi juga mendatangi anak Agus yang sedang sakit di rumah sakit untuk mencari tahu keberadaan Agus. Menurut keluarga, HP milik anak Agus sempat dikutak-katik.
Atas adanya kejanggalan tersebut, keluarga Agus membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada bulan Desember lalu. Mereka menyampaikan laporan adanya pemaksaan terhadap anak Agus oleh oknum polisi.
Perkembangan terbaru pada Minggu (9/1/2022), Maurent mengutus orang ke rumah Nanang yang tidak lain kakak kandung Agus. Utusan tersebut mengajukan dua permintaan. Pertama, keluarga Agus harus datang ke rumah Maurent di Sukaraja untuk meminta maaf.
Permintaan kedua, keluarga Agus harus mencabut laporan di Mabes Polri. Namun kedua permintaan itu belum dipenuhi oleh keluarga Agus.
“Keluarga kami berkeberatan untuk memenuhi permintaan pihak Maurent. Agus adik saya sudah banyak menderita atas kasus ini. Dia sempat masuk DPO. Perkaranya ditangani dengan cepat, hanya 13 hari sudah diserahkan ke kejaksaan. Sekarang kami harus minta maaf. Kami bingung, minta maaf untuk apa,” kata Nanang.
Kasus yang dilaporkan Maurent ke Polsek Sukaraja, ujar dia, belum tentu penganiayaan. Nanang yakin itu kecelakaan di dalam rumah tangga. Agus belum tentu bersalah dan tidak ada upaya mediasi untuk menyelesaikan keributan rumah tangga tersebut.
“Sayang sekali adik saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nanang. (*)