Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Baru 13 hari, berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Agus Setiawan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh Polsek Sukaraja. Kini Agus ditahan di Lapas Warungkiara.
Pihak keluarga pun bertanya-tanya, penanganan kasus tersebut sangat cepat. Sebelumnya juga Agus ditetapkan sebagai DPO. Padahal pasal yang disangkakan hanya penganiayaan dengan korban istri Agus bernama Lijdia Maurens Smith, artinya bukan kasus besar seperti terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, atau narkoba yang layak dibuatkan DPO.
“Kasusnya belum juga belum jelas. Apakah benar penganiayaan? Menurut Kang Agus itu kecelakaan di dalam rumah tangga. Artinya Kang Agus tidak ada niat menganiaya,” kata salah seorang kerabat Agus kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Tapi proses penetapan tersangka, DPO, dan penyerahan berkas sangat cepat. Menurutnya tidak ada perpanjangan penahanan untuk membuka kemungkinan mediasi dan lain-lain.
Agus adalah tersangka penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/XI/2021/Jbr/Res. Sukabumi/Sek. Sukaraja tanggal 29 November 2021 atas nama pelapor Lijdia Maurens Smith.
Keluarga Agus juga mempersoalkan tindakan penyidik yang mendatangi anak Agus di rumah sakit yaitu C dan I. Waktu itu C sedang sakit parah dan dirawat di rumah sakit.
“Petugas yang datang ke rumah sakit namanya S dan beberapa orang. Petugas mengotak-atik HP milik anaknya Kang Agus. Tujuannya untuk mengetahui keberadaan Kang Agus. Mereka mendesak anak-anak Kang Agus untuk memberitahu mereka jika ayahnya menelepon. Anak-anak disuruh menghubungi nomor Pak S,” ujar dia.
Sampai sekarang, lanjut dia, anak Agus mengalami trauma berkepanjangan karena didatangi polisi di rumah sakit. (*)