Bandar Peredaran Obat Berbahaya Bebas Berkeliaran, Sementara Kurir Masih Direhabilitasi

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Penangkapan bandar dan kurir pemasok obat keras berbahaya kategori G di Kampung Tipar, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu menimbulkan persoalan baru.

banner 720x90

Keluarga salah satu kurir yang ditangkap polisi merasa kecewa karena anaknya masih mendekam di tempat rehabilitasi narkoba di Tangerang. Sementara aktor utama alias bandar peredaran obat berbahaya berinisial MY justru sudah terlihat bebas berkeliaran.

MY sendiri diketahui bisa bebas karena tidak ditemukan bukti cukup untuk menjeratnya. Saat ini MY yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, master ceremony hajatan, dan usaha penyewaan alat musik itu sudah berada di kampungnya dan menjalani aktivitas seperti biasa.

MY dan 5 orang lainnya ditangkap polisi pada Selasa, 4 Januari 2022. Mereka berurusan dengan aparat hukum karena diduga terlibat dalam memasok dan mengedarkan obat keras berbahaya tipe G (Gevaarlijk) seperti Hexymer dan Tramadol. Satu orang dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Usai ditangkap polisi mereka dibawa ke tempat rehabilitasi penyalahgunaaan obat terlarang di Tangerang. Di tempat penyembuhan para pecandu narkoba ini nantinya mereka akan dibantu bebas dari narkoba sebelum menjalani proses hukum.

Belakangan MY melenggang kangkung keluar dari tempat rehabilitasi. Satu orang ditebus dan akan dipindahkan ke tempat rehabilitasi narkoba di Lebak Bulus. Sisanya tinggal 3 orang kurir yang masih berada di tempat rehabilitasi narkoba Tangerang. Ketiga orang itu adalah Ti, Da, dan Kk. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.