Wartawan Tim Bharindo
CIANJUR, bharindojabar.com. – Proyek besar bernilai belasan miliar rupiah di Cianjur diduga menggunakan material pasir dan batu yang ditambang dari sungai yang berada di lokasi proyek tersebut. Padahal pengambilan pasir dan batu tersebut tidak mengantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk galian C dari Pemprov Jawa Barat.
Kegiatan infrastruktur itu bernama normalisasi/restorasi Sungai Cidamar dengan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sepanjang sungai tersebut. Lokasinya di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Proyek ini dikerjakan oleh PT ATS.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Senin (22/11/2021), para pekerja memindahkan pasir dari Sungai Cidamar dengan menggunakan beko. Tidak jauh dari tempat itu para pekerja yang lain memindahkan batu dari sungai ke atas truk. Beko dan truk itu sangat sibuk, setiap hari menambang pasir dan batu.
Pasir dan batu yang diambil dari Sungai Cidamar itu langsung dikirimkan ke lokasi proyek pembangunan TPT yang letaknya berdekatan. Kegiatan pembangunan TPT berjalan bersamaan dengan penambangan pasir dan batu.
Secara prosedural, pasir dan batu itu sebenarnya ditolak oleh pelaksana proyek. Alasannya seperti disampaikan salah seorang pelaksana pembangunan, pasir dan batu tersebut tidak memiliki izin dalam penambangannya. Pelaksana tidak mengizinkan penggunaan material yang tidak memiliki izin pertambangan.
Hal yang sama juga disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Dani Irawan. Dia menyatakan, proyek TPT Sungai Cidamar tidak diperbolehkan mengambil material pasir dan batu dari sungai terdekat. Penambangannya harus mengantungi izin.
Tapi anehnya, walaupun ada statemen penolakan dari pelaksana dan PPK, pengiriman pasir dan batu dari Sungai Cidamar ke lokasi proyek masih terus terjadi. Artinya pasir dan batu tersebut masih diterima oleh pelaksana proyek.
Kegiatan pembangunan TPT Sungai Cidamar itu di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Cisadea-Cibareno yang berkantor di Kota Sukabumi.
Nilai proyek ini cukup fantatis yakni mencapai Rp14.119.180.765,58 atau dibulatkan Rp14,1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021. (*)