Warga Temukan Mayat Orok Beureum, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

oleh -
oleh
Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menggelar konferensi pers tentang temuan bayi yang dibuang orang tuanya karena malu.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

Penemuan bayi baru lahir atau orok beureum di Kampung Citonjong RT 07 RW 06 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi membuat geger warga sekitar. Bayi malang tidak berdosa itu ditemukan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pagi di selokan dalam kondisi tidak bernyawa dengan tali pusar masih menempel pada perutnya.

banner 720x90

Berkat informasi dari warga dan kesigapan aparat, polisi berhasil menemukan dan mentapkan gadis remaja I (18) dan pemuda A (22) sebagai tersangka pembuang orok beureum tersebut. Satuan Rekrim Polres Sukabumi terus melakukan penyelidikan atas pembunuhan dan pembuangan bayi malang tersebut.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kampung Citonjong, warga yang pertama menemukan bayi tersebut adalah H. Iman ketika sedang melintas di dekat selokan sekitar pukul 06.30 WIB. Dia melihat sesosok bayi yang tergeletak di saluran selokan. Bayi itu hanyut terbawa aliran air. Pada perutnya masih menempel tari ari-ari.

Kemudian Iman menyampaikan penemuan bayi itu kepada perangkat Desa Tonjong bernama Heru Heriawan. Oleh Heru, laporan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Tonjong dan bidan desa.

Tidak lama berselang, lokasi temuan bayi sudah dipenuhi warga dan petugas termasuk tim identifikasi dari Polres Sukabumi. Petugas membawa bayi yang sudah tidak bernyawa itu ke RSUD Palabuhanratu untuk divisum.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, umur bayi itu delapan bulan kehamilan dengan berat 1,6 kilogram.  

banner 720x90

Polisi bergerak cepat dan memeriksa tiga orang saksi. Dari keterangan saksi dan baju yang ditemukan di dekat bayi, polisi berhasil menemukan I sebagai ibu bayi tersebut. Dari I, polisi menemukan A sebagai pasangan gelapnya. Penyidik menetapkan I dan A sebagai pembununh dan pembuang bayi.

“Motif tersangka karena malu bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap,” kata sebuah sumber di Polres Sukabumi. 

Kedua tersangka sebelumnya telah berencana untuk menggugurkan bayi dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Kini kedua tersangka harus bersiap-siap untuk menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan jahatnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.