Polres Sukabumi Telah Mengantungi Identitas Penyebar Hoax Terkait Ustadz Encep Menjadi Wali

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (depan, tengah) ketika memimpin konferensi pers tetang dugaan penyebaran hoax yang merugikan Ustaz Encep (baris kedua, kedua dari kiri).
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Jajaran Polres Sukabumi telah mengantungi identitas penyebar berita palsu melalui media sosial yang menyatakan Jaenal Mutakin alias Ustadz Encep telah diangkat menjadi wali. Atas laporan korban, Polres Sukabumi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sebagai ujaran kebencian SARA dan atau pencemaran nama baik serta penistaan. 

banner 720x90

Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Ruang Presisi Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (4/10/2021) sore. Dalam konferensi pers itu, Ustadz Encep hadir sebagai pelapor atas kasus tersebut.

“Setelah hasil pemeriksaan terhadap para saksi, saksi ahli serta barang bukti, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan. Kami sudah mengantongi identitas si penyebar informasi,” kata AKBP Dedy.

Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu tersebut. Karena faktanya Ustadz Encep tidak pernah menyatakan dirinya sebagai seorang wali.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, di masyarakat beredar rekaman melalui WhatsApp yang menyatakan Ustadz Encep telah diangkat menjadi wali. Rekaman itu seakan-akan suara Ustadz Encep. Karena penyebaran rekaman itu telah membuat heboh di masyarakat, Encep melaporkannya ke Polres Sukabumi bersama kuasa hukum.

“Kabar yang menyatakan saya mengangkat diri menjadi wali adalah adalah kabar bohong. Saya secara pribadi telah memaafkan orang yang telah menyebarkan kabar bohong  bahwa saya menyatakan telah diangkat menjadi wali,” ujar Encep di tengah konferensi pers.

banner 720x90

Namun, ujar dia, untuk kasus hukumnya tetap lanjut dan dia menyerahkan hal itu kepada polisi dan kuasa hukumnya. 

Sehari-hari Ustadz Encep adalah pimpinan Ponpes Nurul Iklas di Kampung Leuwicagak, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. 

Ditanya wartawan tentang penampilannya yang bertelanjang dada, Ustadz Encep menjawab bahwa hal itu merupakan perintah guru. Sebagai seorang santri, dia selalu mentaati perintah gurunya. Encep menyatakan gurunya lebih paham tentang perintah tersebut. 

Sementara kuasa hukum Encep dengan tegas menyatakan akan mendalami kasus tersebut bersama dengan pihak kepolisian. Dia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan maaf dari pihak manapun atas tersebarnya  kabar hoax yang menyatakan bahwa kliennya telah diangkat sebagai wali.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 ayat 1 KUHP. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.