Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Warga Dusun Panyindangan Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan penggunaan royalti dari hasil penambangan batu kapur atau limestone bagian pemerintah desa (pemdes) dan BPD. Apakah bagian itu masuk ke kantong pribadi atau lembaga?
“Selama ini royalti untuk bagian warga dan desa selalu dibayarkan dengan lancar oleh perusahaan pertambangan. Royalti untuk warga jelas dipakai untuk kepentingan masyarakat. Yang kami pertanyakan, royalti bagian pemerintah desa dan BPD mengalirnya ke mana,” kata seorang warga Dusun Panyindangan, Jumat (10/9/2021).
Dalam kesepakatan bersama CV, perusahaan akan membayarkan royalti sebesar Rp5 untuk setiap kilogram batu kapur/gamping yang ditambang. Royalti ini dibagi dua dengan pembagian Rp2 untuk warga dan Rp3 untuk desa. Bagian untuk desa dibagi dua lagi yaitu Rp2 untuk pemerintah desa dan Rp1 untuk BPD.
Lokasi pertambangan batu kapur itu terletak di Kampung Cibuntu, Dusun Panyindangan, Desa Padabuenghar. Lahannya milik negara yang dikelola oleh dua perusahaan swasta berbentuk CV.
“Di luar ramai orang-orang bertanya. Apakah bagian untuk desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat atau pribadi? Terus bagian BPD diberikan kepada siapa,” tanya dia.
Menurutnya, dana royalti tersebut cukup besar. Untuk bagian desa yang Rp3 dalam waktu dua minggu bisa mencapai Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta. Satu bulan bisa mencapai sekitar Rp12 juta. Jadi, kata dia, wajar jika masyarakat menanyakan alokasi dan penggunaan dana tersebut. (*)